Example floating
Example floating
/>
Umum

Cegah Praktek Penyimpangan, Kakanwil Ditjenpas Lantik Satops Patnal Jajaran Katwil Ditjenpas Maluku

45
×

Cegah Praktek Penyimpangan, Kakanwil Ditjenpas Lantik Satops Patnal Jajaran Katwil Ditjenpas Maluku

Sebarkan artikel ini
Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, A.Md.IP.,S.H.,M.H.
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro,resmi melantik dan mengukuhkan jajaran Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satop) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah tersebut.

Acara pengukuhan Selasa, (7/04/2026) di Rutan Kelas II A Ambon tersebut, berlangsung hikmat yang ditandai dengan pemasangan atribut kepada perwakilan petugas dan pengambilan sumpah jabatan berdasarkan Surat Keputusan Nomor WP.28-PK.09.01-542.

Kakanwil Ditjenpas, Ricky Dwi Biantoro dalam amanatnya menegaskan, pembentukan Satop merupakan langkah strategis dan pernyataan sikap tegas instansi pemasyarakatan untuk tidak memberikan ruang sedikit pun terhadap pelanggaran, penyimpangan, maupun praktik-praktik yang dapat mencederai marwah institusi.

“Tantangan dalam penyelenggaraan tugas pemasyarakatan semakin kompleks, khususnya di wilayah Maluku. Berbagai potensi gangguan keamanan, ketertiban, hingga penyimpangan perilaku petugas menuntut adanya sistem pengawasan internal yang kuat, responsif, dan berintegritas,” ujar Ricky,di hadapan para peserta upacara, rekan media, dan tamu undangan.

Ricky menekankan bahwa kehadiran Satop bukan sekadar sebagai tim pengawas, melainkan sebagai ujung tombak penegakan integritas dan penjaga kehormatan institusi. Ia mewajibkan seluruh anggota Satop untuk bekerja berlandaskan tiga prinsip utama: Pertama,Tegas dalam bertindak namun tetap humanis dalam melayani.
Kedua, Cepat dan responsif terhadap setiap indikasi gangguan.
Ketiga, Objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan pribadi.

“Saya tidak ingin mendengar lagi adanya pembiaran ataupun rasa takut dalam menghadapi kebenaran. Jangan ada toleransi terhadap ‘permainan’ di balik tugas pengawasan. Integritas bukan untuk dipamerkan, tetapi untuk dibuktikan. Keberanian bukan untuk diucapkan, tetapi untuk dilaksanakan,” tegas Ricky.

Ia juga mengingatkan bahwa loyalitas anggota Satop harus ditujukan kepada aturan dan negara, bukan kepada individu tertentu. “Jika melihat pelanggaran, segera tindak. Jika ada potensi gangguan, cegah. Jika dihadapkan pada tekanan, tetap tegak berdiri pada aturan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa keberadaan Satop tidak dimaksudkan untuk ditakuti oleh sesama pegawai, melainkan untuk dihormati sebagai bagian dari sistem pengawasan internal yang sehat. Ia mengajak seluruh jajaran untuk mendukung tugas Satop dengan keterbukaan dan komitmen bersama menuju perubahan yang lebih baik.

“Jadilah tim yang solid, berani, dan tidak mudah goyah. Jangan ragu bertindak benar sekalipun itu tidak populer. Karena pada akhirnya, yang dinilai bukan seberapa banyak kita berbicara, tapi seberapa banyak kenyataan yang kita jaga untuk integritas,” pesan Ricky.

Ia juga menyoroti peran anggota Satop sebagai role model atau teladan bagi petugas lainnya. “Jangan sampai kalian sebagai teladan justru mencederai kepercayaan teman-teman maupun kepercayaan institusi yang dipercayakan kepada kalian,” imbuhnya.

Menutup sambutannya, Ricky mengingatkan bahwa dari tangan-tangan anggota Satop-lah, kepercayaan publik, masyarakat, warga binaan, dan institusi dipertaruhkan. Ia berharap para anggota bekerja dengan hati bersih, pikiran jernih, dan keberanian yang teguh.

“Mengabdilah kepada bangsa dan negara, bukan kepada individu maupun kepentingan pribadi. Dengan semangat ‘Mari Berkarya Membangun Negeri’, saya menyatakan bahwa pelantikan Satuan Operasional Kepatuhan Internal telah sah dilakukan di jajaran Kemenkumham Maluku,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pejabat Administrator serta Kepala Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku, Plt Kepla Rutan Kelas II A Ambon, Pejabat Struktural Rutan Kelas II A Ambon, serta para pejabat lainnya.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *