DELIKMALUKU29NEWS.COM,DOBO,-Puncak perdamaian antara masyarakat Desa Kalar-Kalar dan Desa Salarem ditandai dengan prosesi adat Urlima, Kecamatan pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Prosesi pembacaan surat deklarasi damai, penandatanganan kesepakatan bersama, serta penyerahan simbol-simbol perdamaian yang berlangsung di Lapangan Apel Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, pasa Sabtu, (4/7/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung penuh khidmat dan sarat dengan nilai persaudaraan itu dihadiri langsung Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, Wakil Bupati Drs. Muhammad Djumpa, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Alberth Perwira Sihite, SH., S.I.K., M.H., unsur Forkopimda, Plh Sekretaris Daerah Adolof Pokar, Wakapolres, pimpinan OPD, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala Desa Durjela, Batu Goyang, Kalar-Kalar, Salarem, serta ratusan warga dari kedua desa.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Alberth Perwira Sihite dalam arahannya mengajak seluruh masyarakat menjadikan momentum tersebut sebagai penutup seluruh konflik yang terjadi sekaligus awal membangun persaudaraan yang lebih kokoh.
Ia mengingatkan bahwa konflik yang berlangsung sejak April lalu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mengganggu situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kita semua berharap setelah puncak perdamaian ini tidak ada lagi konflik yang terulang. Mari kita saling mengasihi, saling menghormati, karena kita semua adalah satu darah, satu keluarga,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi membawa maupun menyimpan senjata tajam, khususnya panah yang selama ini digunakan dalam konflik.
Menurutnya, meskipun Kepulauan Aru memiliki kekayaan adat dan budaya, seluruh masyarakat tetap wajib menaati hukum yang berlaku.
“Indonesia adalah negara hukum. Membawa senjata tajam memiliki konsekuensi hukum yang berat sesuai Undang-Undang Darurat. Karena itu saya mengajak seluruh orang tua adat dan masyarakat bersama-sama menjaga keamanan agar hukum tidak perlu ditegakkan terhadap masyarakat kita sendiri,” tegasnya.
Sebagai simbol komitmen perdamaian, prosesi adat Urlima diawali dengan penyerahan gong perdamaian oleh tokoh perempuan dari kedua desa sebagai tanda “baku bayar”. Selain itu dilakukan penyerahan panah oleh tokoh pemuda kedua desa,
Pelaksanaan sumpah adat oleh para tua adat Urlima bersama tuan tanah kedua desa, hingga penyerahan panah dari tua adat kepada Kapolres Kepulauan Aru sebagai tanda berakhirnya penggunaan senjata dalam konflik.
Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Deklarasi Kesepakatan Damai oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Aru yang diikuti bersama oleh masyarakat kedua desa.
Kesepakatan damai tersebut dilanjutkan ditandatangani oleh Kepala Desa Kalar-Kalar, Kepala Desa Salarem, serta perwakilan tua adat kedua desa, dan disaksikan para camat serta tokoh adat dari berbagai wilayah adat di Kabupaten Kepulauan Aru.
Dokumen perdamaian itu diketahui langsung oleh Bupati Kepulauan Aru, Kapolres Kepulauan Aru, dan perwakilan Kodim 1503/Tual.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, menyampaikan rasa syukur karena perdamaian akhirnya dapat terwujud setelah melalui berbagai upaya mediasi selama kurang lebih tiga bulan.
Menurutnya, konflik yang terjadi sesungguhnya tidak memiliki akar persoalan yang jelas, melainkan dipicu oleh rasa saling curiga dan provokasi.
“Hari ini semua orang di Kabupaten Kepulauan Aru mengatakan sudah cukup. Kecurigaan harus berhenti. Perselisihan ini tidak memiliki tujuan dan tidak ada akar masalahnya, karena itu jangan lagi mudah terprovokasi,” Ujar Kaidel.
Bupati menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terjadi persoalan antarwarga, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme adat dan musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan yang menyeret seluruh masyarakat desa.
“Kalau ada persoalan pribadi, jangan membawa nama kampung. Jangan karena satu orang membuat seluruh desa ikut bertikai. Adat kita masih hidup dan harus menjadi jalan penyelesaian setiap persoalan,” ucap Kaidel.
Dalam kesempatan itu, Kaidel juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru atas terganggunya aktivitas masyarakat selama konflik berlangsung.
Menurutnya, dampak konflik tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Kalar-Kalar dan Salarem, tetapi juga oleh masyarakat di seluruh Kabupaten Kepulauan Aru yang selama beberapa bulan hidup dalam rasa khawatir.
“Atas nama pemerintah daerah dan dua desa yang bertikai, saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru. Semoga ini menjadi pelajaran bagi seluruh desa agar setiap persoalan diselesaikan dengan adat, musyawarah, dan kekeluargaan,” kata Timotius.
Puncak perdamaian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh tiga pemuka agama, yakni Islam, Katolik, dan Protestan sebagai simbol persatuan lintas iman.
Acara kemudian dilanjutkan dengan jamuan makan bersama yang diiringi lagu-lagu khas Aru sebagai penanda berakhirnya konflik dan dimulainya kembali kehidupan masyarakat yang damai, aman, serta harmonis. (DMC-DS).















