Example floating
Example floating
/>
Parlemen

Soal Pengelolaan Limbah B3 Pertamina Wayame, Komisi II DPRD Maluku Akan Panggil Para Pihak RDP

63
×

Soal Pengelolaan Limbah B3 Pertamina Wayame, Komisi II DPRD Maluku Akan Panggil Para Pihak RDP

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Maluku Anos Yeremias S.Sos. M.Si.
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,- Komisi II DPRD Maluku berencana akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh Pertamina Wayame dan PT Mitra Hijau Asia.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Maluku Anos Yeremias, setelah melihat adanya desakan DPD KNPI Maluku agar DPRD memanggil manajemen Integrated Terminal (IT) Pertamina Wayame dan PT Mitra Hijau Asia terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Kami menilai aspirasi yang disampaikan KNPI merupakan suara publik yang layak ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan DPRD. Dalam negara demokrasi, setiap aspirasi masyarakat merupakan bagian penting yang patut mendapat perhatian,” kata Yeremias, Sabtu (1/8/2026).

Yeremias mengaku, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan tata kelola limbah B3. Lebih dari itu, isu tersebut menyentuh aspek akuntabilitas perusahaan yang menjalankan aktivitas bisnis di Provinsi Maluku.

Karena itu, ia berpandangan Komisi II DPRD Maluku perlu segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Mereka yang perlu dihadirkan antara lain manajemen PT Pertamina, PT Mitra Hijau Asia, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya.

Menurutnya, pemanggilan itu bukan untuk mencari siapa yang salah ataupun menghakimi pihak tertentu, melainkan memperoleh penjelasan secara utuh berdasarkan data, fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi tujuan memanggil untuk RDP itu bukan untuk menghakimi, melainkan memperoleh penjelasan yang utuh berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengaku,DPRD tidak hanya berkewajiban memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai standar lingkungan hidup. Legislator juga harus mempertanyakan sejauh mana perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Maluku memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

Menurutnya, perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas usahanya di Maluku semestinya ikut menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal, kemitraan dengan pelaku usaha daerah, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga bentuk kontribusi lain yang berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.

“Prinsipnya sederhana. Maluku tidak boleh hanya menjadi lokasi aktivitas usaha. Daerah ini juga harus merasakan manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan manfaat pembangunan dari setiap investasi yang beroperasi di sini,” tegasnya.

Yeremias berharap, apabila Rapat Dengar Pendapat nantinya digelar, hasilnya tidak berhenti pada sebatas klarifikasi.
Ia menginginkan forum tersebut melahirkan rekomendasi konkret yang mampu memperkuat tata kelola lingkungan, meningkatkan fungsi pengawasan, sekaligus memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di Maluku benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *