DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Menyikapi isu tidak kebagian tambahan Dana Alokasi Umun (DAU) oleh Pemerintah Pusat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, membuat publik terus bertanya-tanya di ruang publik.
Fenomena ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah untuk memberikan klarifikasi ke publik, karena faktanya Pemerintah pusat telah mengucurkan tambahan anggaran total Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah pada Agustus 2026 .
Menyikapi hal ini anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku Anos Yeremias, S.Sos.,M.Si., angkat bicara.
Kata Yeremias, setelah mencermati lebih teliti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, ada hal penting yang perlu didudukan secara objektif agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
” Memang benar, Pemerintah Provinsi Maluku tercatat NIHIL Tambahan DAU Tahun Anggaran 2026.Namun ternyata kondisi tersebut bukan hanya dialami oleh Pemerintah Provinsi Maluku,” ungkap Yeremias, kepada Media ini, Jumat sore,(14/08/2026).
Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku itu berujar, di dalam dokumen yang sama, termuat jelas bukan hanya Pemprov Maluku tetapi juga Pemprov Nusa Tenggara Timur dan juga Pemprov Maluku Utara.
“Karena itu, kita tidak boleh terburu-buru menarik kesimpulan bahwa nihilnya Tambahan DAU bagi Pemprov Maluku dengan sendirinya merupakan kegagalan TAPD. Kita harus membedakan secara tegas antara Tambahan DAU Tahun Anggaran 2026 dengan Penyaluran Kurang Bayar sampai dengan Tahun 2024,” jelasnya.
Politisi senior Partai Golkar itu melanjutkan, Pemprov NTT memang tercatat menerima Rp 17,415 miliar, tetapi angka tersebut berada pada komponen kurang bayar, bukan Tambahan DAU 2026.Demikian pula Pemprov Maluku Utara memperoleh Rp 61,584 miliar dan Pemprov Maluku
Rp 8,160 miliar pada komponen penyaluran kurang bayar, bukan Tambahan DAU 2026.
“Justru ada fakta lain yang menarik dan patut kita lihat secara berimbang,” rincinya.
Seluruh 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku memperoleh Tambahan DAU TA 2026, dengan total sekitar Rp 577,88 miliar.Artinya, lanjut dia. persoalan ini tidak sesederhana mengatakan bahwa Maluku tidak mendapatkan perhatian pemerintah pusat.
“Pertanyaan yang lebih tepat adalah, Apa formula dan kriteria yang digunakan pemerintah pusat sehingga Pemprov Maluku, Pemprov NTT dan Pemprov Maluku Utara sama-sama nihil Tambahan DAU, sementara banyak pemerintah kabupaten/kota memperoleh tambahan?. Inilah yang perlu dijelaskan secara terang.TAPD Pemprov Maluku tetap perlu memberikan penjelasan kepada DPRD mengenai formula, variabel fiskal, kebutuhan penggajian ASN/PPPK, data yang digunakan pemerintah pusat, serta faktor lainnya yang menentukan pemberian Tambahan DAU. Kritik harus tetap dilakukan Pengawasan harus tetap berjalan. Tetapi kesimpulan juga harus berdasarkan data,” bebernya.
Anggota DPRD Maluku Dapil 7 itu mengaku, jika fakta menunjukkan Pemprov NTT dan Pemprov Maluku Utara juga nihil, maka tidak tepat apabila langsung menyimpulkan bahwa nihilnya Tambahan DAU Pemprov Maluku adalah bukti kegagalan TAPD.
“Yang kita butuhkan adalah penjelasan, transparansi dan evaluasi berdasarkan data, sehingga masyarakat mengetahui secara pasti mengapa Pemprov Maluku tidak memperoleh Tambahan DAU TA 2026.
Kita kritis terhadap pemerintah, tetapi kita juga harus adil terhadap fakta,” tutup Yeremias.(DMC-DS).
















