Example floating
Example floating
Pemda Aru

Disdikbud Aru dan Kejari Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

23
×

Disdikbud Aru dan Kejari Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM,DOBO,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Aru bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menandatangani perjanjian kerja sama terkait pendampingan hukum (legal assistance) dalam pelaksanaan kegiatan fisik tahun anggaran 2026. Jumat, (14/8/2026)

Kerja sama tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan kegiatan fisik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Dr. Amanda,dalam sambutannya mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi setiap ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama tersebut.

Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan kerja sama maupun kegiatan yang didampingi secara hukum.

Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku tentu memiliki konsekuensi hukum.

“Dalam perjanjian kerja sama ini tidak boleh ada yang dilanggar. Karena kalau ada yang dilanggar, pasti ada konsekuensi hukumnya,” tegas Amanda.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Kepulauan Aru bukan untuk memberikan ruang bagi pihak tertentu melakukan penyimpangan, tetapi justru sebagai langkah pencegahan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai aturan.

“Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan pelaksanaan kegiatan fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2026 dapat berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta terhindar dari potensi penyimpangan hukum.

Pendampingan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada pihak pelaksana dalam menjalankan setiap tahapan kegiatan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir dalam kegiatan kerjasama tersebut kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Aris Gainau, Kasi Datun Megi Salay, Plt Kasi Intel, Raymond hendriksz,Kabid SMP Laban Kailey, Kabid SD Thimotius Jamco, PPK, staf Dinas Dikbud. (DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *