Example floating
Example floating
Pemerintah

Pendaftaran Perlinsos Digital Kota Ambon Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2026

45
×

Pendaftaran Perlinsos Digital Kota Ambon Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM, AMBON,–Pemerintah Kota Ambon resmi memperpanjang masa pendaftaran uji coba Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital hingga akhir tahun 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum terdaftar maupun yang ingin menyampaikan sanggahan untuk segera melakukan pendataan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Dr. Ronald H. Lekransy, kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

“Mulai tanggal 2 September, pendaftaran uji coba Perlinsos Digital resmi dibuka kembali,” ujar Lekransy.

Ia mengimbau masyarakat yang hingga saat ini belum sempat melakukan pendaftaran maupun menyampaikan sanggahan agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi agen Perlinsos Digital yang telah tersebar di sejumlah wilayah di Kota Ambon.

Menurut Lekransy, Pemerintah Kota Ambon memperpanjang pelaksanaan digitalisasi bantuan sosial (Bansos) sebagai bagian dari upaya memperbaiki dan memastikan kualitas data penerima bantuan sosial.

Melalui sistem digital tersebut, pemerintah berharap data penerima bantuan dapat semakin akurat, terpadu, dan mudah diperbarui, sehingga mendukung proses penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.

“Dengan adanya digitalisasi ini, kita berharap data penerima bantuan sosial semakin akurat dan terpadu, sehingga penyaluran bantuan dapat dilakukan secara tepat sasaran,” jelasnya.

Lekransy menambahkan, masih terdapat lebih dari separuh sasaran kepala keluarga (KK) yang belum terdaftar dalam sistem Perlinsos Digital. Karena itu, keberadaan agen Perlinsos di setiap kecamatan dinilai memiliki peran penting dalam mempercepat proses pendataan masyarakat.

Para agen diharapkan tidak hanya membantu proses pendaftaran, tetapi juga memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami kendala dalam melakukan pendataan maupun menyampaikan sanggahan.

“Peran agen di setiap kecamatan sangat penting untuk mempercepat proses pendataan dan membantu masyarakat yang belum melakukan pendaftaran,” katanya.

Pemerintah Kota Ambon mengajak masyarakat yang belum terdaftar untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu tersebut. Dengan semakin banyak masyarakat yang melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data, diharapkan basis data Perlinsos Digital dapat menjadi lebih valid dan mampu mendukung kebijakan bantuan sosial yang lebih efektif dan tepat sasaran.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *