Example floating
Example floating
Pemerintah

Soal Penutupan Sekolah di Maluku Tengah Oleh Ahli Waris, Pemerintah Provinsi Maluku Diduga Bohongi Publik

79
×

Soal Penutupan Sekolah di Maluku Tengah Oleh Ahli Waris, Pemerintah Provinsi Maluku Diduga Bohongi Publik

Sebarkan artikel ini
Tokoh Pemuda Negeri Samasuru Yustin Tuny,S.H., M.H.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Soal Penutupan Sekolah-sekolah oleh ahliwaris negeri Samasuru adalah bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Provinsi Maluku yang menyatakan kalau sekolah-sekolah di Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah telah beralih ke Kabupaten Seram Bagian Barat.

Aksi pemalangan itu dilakukan pada Senin 7 September 2026, pada SD 323 dan SMP 74 Maluku Tengah (Malteng) serta pemalangan selanjutnya terhadap sekolah-sekolah lain yang berada di petuanan Samarusu dalam waktu dekat ini.

Tokoh Pemuda Negeri Samasuru Yustin Tuny,SH.MH mengatakan, Juru bicara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Kasrul Selang,telah membohongi publik dan memberikan keterangan yang tidak benar serta tidak memahami Permendagri Nomor: 29 Tahun 2010.

Ia mengatakan, Juru Bicara Pemprov Kasrul Selang, harus tahu kalau Pasal 2 Permendagri Nomor: 29 Tahun 2010 diangkat atau diambil dari lampiran yang sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010 sehingga lampiran tersebut tidak dapat dijadikan payung hukum untuk pelaksanaan administrasi pemerintahan maupun peralihan sekolah-sekolah yang ada di Negeri Samasuru untuk ke Kebupaten Seram Bagian Barat.

Jika Pemerintah Pronvinsi berpedoman pada Pasal 2 Permendagri Nomor: 29 Tahun 2010 tentang titik koordinat batas wilayah antara Maluku Tengah dan SBB, maka Jubir Pemprov juga harus tahu ada pasal lain juga yang memberikan legitimasi kalau Negeri Samasuru dan sekolah-sekolah yang bermasalah itu ada di Kabupaten Maluku Tengah.

Ditanya Pasal berapa, Yustin Tuny mengatakan tidak perlu disebutkan biarkan Jubir sendiri membaca dan tahu itu ada di Permendagri Nomor: 29 Tahun 2010

Selanjutnya, lanjut dia, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku juga menjelaskan kalau Tanggal 4 Oktober 2022 Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat telah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Nomor: 57/BA/III/X/2022 untuk melaksanakan Permendagri Nomor: 29 Tahun 2010.

“Ya pertemuan itu benar dilakukan dan DPRD Maluku Tengah tidak menandatangani kesepakatan tersebut” kata Yustin.

Ternyata, lanjut dia, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tidak mengetahui perkambangan penyelesaian Tapal Batas secara pasti.

“Oleh karena itu perlu kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku perkembangan terkini dari pekembangan sengketa batas wilayah tersebut. Setelah penandatanganang Berita Acara Kesepakatan Nomor: 57/BA/III/X/2022 Tanggal 4 Otober 2022 kemudia DPRD Maluku Tengah dan Masyarakat Negeri Samasuru melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, selanjutnya Komisi II DPR RI menlanjutkan RDP dengan Kementerian Dalam Negeri Tanggal 21 November 2022,” jelasnya.

Diketahui, dari hasil RDP melahirkan 4 Poin kesepakatan. Pertama, Komisi II DPR RI mengapresiasi upaya Menteri Dalam Negeri yang berhasil menyelesaikan penegasan batas daerah hingga Oktober 2022.
Sebanyak 795 segmen batas daerah (81 persen) telah ditetapkan melalui peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dari total 979 batas daerah. Sedangkan 155 segmen batas daerah (16 Persen) lainnya masih dalam proses penetapan Permendagri dan tersisa sebanyak 31 persen (3 persen) yang masih dalam proses fasilitasi.
Kedua, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera menindaklanjuti masalah sengketa segmen batas daerah yang belum terselesaikan sebagaimana yang didampaikan oleh Komisi II DPR RI yang belum terakomodir dalam 31 segmen yang masih dalam proses fasilitasi.
Ketiga, komisi II DPR RI mendorong Menteri Dalam Megeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah melalui tim batas daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera mempercepat penyelesaikan segmen batas daerah yang belum definitif serta melakukan pemasangan pilar maupun batas-batas fisik untuk daerah yang telah definitif dengan mengacu pada peta permendagri yang telah diterbitkan.
Keempat, komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera menyampaikan kepada komisi II DPR RI road map penyelesaian permasalahan batas antara desa/kelurahan di seluruh wilayah Imdonesia untuk selanjutnya dibahas dalam raker/RDP yang akan datang.

“Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Maluku tidak dapat bertindak sewenang-wenang untuk mengalihkan sekolah-sekolah Maluku Tengah yang ada di wilayah Kabupaten Maluku Tengah ke Kabupaten Seram Bagian barat, karena Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI telah bersepakat kalau permasalahan sengeketa batas Maluku Tenagh dan Seram Bagian Barat akan diselesaikan secara arif dan bijaksana barulah akan dibawa ke Komisi II DPR RI untuk di ketok, namun sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri belum menindaklanjuti hasil pertemuan Tanggal 21 November 2022 sehingga Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan pemerintah Provinsi Maluku haruslah patuh terhadap hasil rapat kerja yang telah disepakati Bersama tanggal 21 November 2022,” pungka Yustin (DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *