DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mendukung reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan melalui Focus Group Discussion (FGD) Mekanisme Pengawasan dengan Pemberdayaan Masyarakat, Komitmen Bersama FORIS Lintas Sektor, serta Implementasi Kelayaan Binter, Senin (14/9/2026).
Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian Viodolorin Picauly, bersama mitra kerja dari Polda Maluku, Asisten I Pemda Maluku, Kanwil Kementerian Agama Maluku, BPVP Maluku, Dinas Sosial Provinsi Maluku, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku. Narasumber kegiatan adalah Kepala Subdirektorat Bimbingan Kemasyarakatan Ditjenpas, Sri Astiana.
Pembahasan menekankan bahwa reintegrasi sosial merupakan tujuan utama Sistem Pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Keberhasilannya membutuhkan dukungan berbagai pihak, terutama dalam mengatasi stigma masyarakat, keterbatasan akses pekerjaan dan pendidikan, bantuan sosial, layanan keagamaan, serta dukungan keluarga dan lingkungan.
“Reintegrasi sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemasyarakatan. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dunia usaha, lembaga keagamaan, keluarga, hingga masyarakat untuk memastikan Klien Pemasyarakatan dapat kembali dan diterima secara positif di tengah masyarakat,” ujar Catherian Viodolorin Picauly.
Penguatan mekanisme pengawasan berbasis masyarakat juga menjadi perhatian. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada pemantauan kepatuhan, tetapi juga mendukung perubahan perilaku dan kemandirian klien melalui keterlibatan keluarga, pemerintah desa/negeri/kelurahan, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Berdasarkan Dashboard Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan per 13 Agustus 2026, terdapat 116.350 Klien Pemasyarakatan, dengan 31.239 klien tidak bekerja dan 58.284 klien tidak bersekolah. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perluasan akses pekerjaan, pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah residivisme.
“Pengawasan harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan. Klien perlu diberikan kesempatan untuk membangun kembali kehidupannya melalui akses pekerjaan, pelatihan, pendidikan, dukungan keluarga dan lingkungan. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bersifat kontrol, tetapi juga menjadi bagian dari proses perubahan perilaku dan kemandirian klien,” jelas Catherian.
Sri Astiana menegaskan bahwa FORIS harus menjadi wadah kolaborasi yang mampu menyatukan sumber daya berbagai sektor dalam mendukung penerimaan, pemberdayaan, pembimbingan, pengawasan, dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. “Keberhasilan reintegrasi sangat bergantung pada seberapa kuat dukungan lingkungan terhadap klien. Karena itu, FORIS harus mampu menjadi wadah kolaborasi yang mempertemukan berbagai sumber daya dan kepentingan untuk memberikan dukungan nyata kepada Klien Pemasyarakatan,”ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Ditjenpas Maluku akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait untuk memperkuat FORIS lintas sektor, memetakan kebutuhan serta potensi klien, dan mendorong keterlibatan dunia usaha, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, pemerintah desa/negeri/kelurahan, keluarga, dan masyarakat. Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan kemandirian dan kepatuhan klien, mengurangi stigma dan diskriminasi, menekan residivisme, serta mewujudkan masyarakat yang aman.(DMC-DS).
















