Example floating
Example floating
Hukum

Ibrahim Wael Akhirnya Dicecer Polisi Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah di Facebook

19
×

Ibrahim Wael Akhirnya Dicecer Polisi Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah di Facebook

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Buru IPDA Pol.Jaya Permana.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,NAMLEA,–Setelah satu kali mangkir dari panggilan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Buru, kini terlapor Ibrahim Wael, akhirnya menghadiri panggilan penyidik, Kamis (24/9/2026) kemarin.

Pemeriksaan Ibrahim Wael untuk kepentingan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial facebook, terhadap dua orang korban dan juga sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Kedua pelapor adalah Mahmud Hentihu dan Idris Pay, Imam Negeri Kayeli.
Pemeriksaan Ibrahim Wael, sangat dibutuhkan penyidik, karena dia diadukan melakukan dugaan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan UU ITE Terbaru (UU No. 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008). Dalam ketentuannya di Pasal 27A: Melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain lewat informasi atau dokumen elektronik (seperti postingan atau komentar di Facebook). Dan pasal 45 ayat (4): Mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta bagi pelanggar Pasal 27A.

Meski begitu, rangkain penanganan kasus tersebut masih terus bergulir, apakah nantinya keyakinan penyidik kepolisian mengenai perbuatan pidana yang tepat dalam laporan ini seperti apa,akan terlihat pada saat dilakukan gelar perkara.

Berdasarkan ketentuan hukum acara Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHPidana (terbaru), pada Bab I pasal I ayat 8 menyebutkan, progres penyelidikan yang diartinya sebagai suatu rangkaian tindakan penyelidik (polisi) untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai induk pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Jadi pada prinsipnya jika polres Buru sudah mengantongi bukti permulaan yakni keterangan dari pelapor/korban, terlapor, dan juga bukti tangkapan layar di media sosial facebook, ya kita harap Polres Buru segera gelar perkara untuk menentukan status penanganan perkara ini. Hal ini dilakukan supaya laporan secepatnya ada kepastian hukum, karena itu yang masyarakat harapkan,” ungkap sumber media ini yang menolak namanya disebutkan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Rahmanda,melalui Kasi Humas Ipda Pol Jaya Permana, yang dikonfirmasi, Jumat sore (25/9/2026),soal pemeriksaan Ibrahim Wael, membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, kemarin baru saja dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor Ibrahim Wael oleh penyidik seputaran laporan yang diadukan pihak pelapor. Namun usai pemeriksaan itu, yang bersangkutan ada mengajukan tiga saksi lain yang nantinya memberikan keterangan untuk kepentingan hukum terlapor. Sehingga nanti penyidik agendakan pemeriksaan lanjutan bagi tiga saksi tersebut,”ungkap Permana,via selulernya.

Kata dia, jika sudah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari terlapor, maka tim akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut, apakah cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan atau belum.

“Nanti selesai pemeriksaan tiga saksi dari terlapor itu baru dilakukan gelar perkara. Gelar itu akan dihadiri langsung pihak Propam, serta penyidik terkait dalam waktu dekat ini, jadi nanti teman-teman wartawan ikuti terus saja,” pungkasnya.

Sekedar tahu saja, Ibrahim Wael adalah terlapor kasus pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial facebook. Dia diduga menyerang kehormatan pribadi dua orang warga Buru, masing-masing, Mahmud Hentihu dan Idris Pay, Imam Negeri Kayely.

Laporan pertama diajukan Mahmud Hentihu, pada Kamis (10/9/2026). Dua hari kemudian, laporan yang sama juga disampaikan Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, pada Sabtu (12/9/2026) di SPKT Polres Buru.

Kasus ini berawal dari komentar Ibrahim Wael di Akun Facebook atas nama Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M.Zein Besan, pada pertemuan Tokoh Adat di Desa Waetine, Selasa 8 September 2026.

Dalam komentar tersebut Ibrahim Wael menulis kalimat yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik Mahmud Hentihu.
Merasa kehormatan diobok-obok di media sosial, Mahmud Hentihu melaporkan Ibrahim Wael ke SPKT Polres Buru, Kamis (10/9/2026) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan tindak pidana yang sama terhadap Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, saa itu terlapor Ibrahim Wael berkomentar akun Facebook milik Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M.Zein Besan, dengan mengatakan “Hahahaha kalian semua penipu termasuk Imam Kayeli”. (DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *