Example floating
Example floating
Polri

Kapolresta Ambon Ingatkan Anggota Tak Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Propam

3
×

Kapolresta Ambon Ingatkan Anggota Tak Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Propam

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho, S.I.K., M.Si, didampingi Kabaglog AKP Johan Anakotta dan Kasi Propam AKP Verfie Syahailatua, tampak ditemui awak media di depan Auditorium Unpatti, Senin siang (2/11/2026).

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,– Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho, mengingatkan seluruh personel di jajaran Polresta Ambon agar tidak menggunakan rokok elektrik atau vape.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kapolda Maluku yang menginstruksikan seluruh anggota kepolisian di wilayah Maluku untuk tidak menggunakan rokok elektrik.

Kapolresta menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah internal Polri dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika yang kini memiliki beragam bentuk dan modus peredaran.

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian aparat kepolisian adalah kemungkinan narkotika berbentuk cair dimasukkan ke dalam perangkat rokok elektrik. Modus tersebut dinilai berpotensi menyulitkan petugas dalam mendeteksi penyalahgunaan narkotika.

“Untuk pihak kepolisian, kita mulai dari diri sendiri, dari aparat keamanan, untuk tidak menggunakan rokok elektrik atau yang kita sebut vape,” jelasnya.

Dia menegaskan, instruksi tersebut telah diberlakukan di lingkungan Polda Maluku hingga jajaran Polres. Karena itu, seluruh personel diminta mematuhi kebijakan tersebut sebagai bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Andrias juga menyebutkan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Anggota yang kedapatan tidak mematuhi instruksi organisasi tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar larangan penggunaan rokok elektrik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kedisiplinan internal kepolisian sekaligus mendukung langkah pemberantasan peredaran narkotika di Maluku.

“Dengan demikian, aparat kepolisian diharapkan dapat menjadi contoh dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, dimulai dari lingkungan institusi Polri sendiri,” tutup Kapolresta Ambon.(DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *