Delikmaluku29news.com, MALTENG,- Yustin Tuny,SH.MH selaku Kuasa Hukum dari Alhidayat Wajo selaku Mantan HDR PT. Nusa Ina melayangkan hak jawab terkait pemberitaan Media Online reaksipublik.com tertanggal 29 September 2025 dengan Judul Aktivis Maluku Akan Adukan Anggota DPRD ke Mabes Polri Atas Dugaan Penggelapan Dana Mitra.
Dalam hak jawab yang disampaikan Yustin Tuny menyebutkan, Media Online reaksipublik. com.Tidak melakukan cover both side yang sepatutnya mengharuskan Jurnalis untuk menyajikan berbagai sudut pandang yang berbeda mengenai suatu isu atau peristiwa.
Adapun tujuan dilakukan cover both side memberikan sajian atau gambaran yang lebih lengkap serta berimbang kepada pembaca, sehingga pembaca memiliki pengetahuan atau perspektif dan membentuk opini sendiri. Di sisi lain, media siber reaksipublik com. Juga tidak dicantumkan nama Redaksi yang mencantumkan nama penanggungjawab pemberitaan, hal ini yang sangat disesalkan atas pemberitaan yang sudah dirilis tersebut.
Dijelaskan, atas pemberitaan tersebut selaku Kuasa Hukum dari Alhidayat Wajo Mantan HRD Nusa Ina meberikan hak jawab untuk melurusakan pemberitaan yang tidak tersebut diantaranya, bahwa Pembayaran dari PT. Nusa Ina kepada negeri-negeri tersebut berdasarkan Akta Perjanjian yang di buat tahun 2008. Kedua, bahwa dana Bagi Hasil di serahkan oleh PT. Nusa Ina langsung kepada negeri penerima atau negeri yang berhak menerima, bukan diambil oleh Alhidayat Wajo. Ketiga, Penyerahan dana Bagi Hasil diserahkan awalnya oleh PT. Nusa Ina dihadapan perwakilan Pemerintah Daerah Maluku Tengah dan disaksikan oleh masyarakat penerima. Ke empat, berkaitan dengan Kerjasama Nusa Ina dan Negeri, penyerahan dokumen nya juga disaksikan oleh Kepala Staff Kepresidenan yang di wakili oleh Deputi II dan disaksikan juga oleh Pemerintah Daerah.
“Berkaitan dengan masalah Lahan ini sudah diperiksa oleh Polda Maluku dan tidak ditemukan adanya undur pidana.
PT. Nusa Ina dalam melakukan pembayaran bagi hasil didasarkan bukti hukum yang ada pada PT. Nusa Ina. Kalau ada pihak-pihak yang beranggapan bahwa kalau tanah mereka dipakai oleh PT. Nuasa Ina maka pihak tersebut harus buktikan kalau mereka mempunyai hubungan hukum, namuan tidak dibayarkan oleh PT. Nusa Ina. Akan tetapi sejau ini PT. Nusa Ina membayar kepada orang yang mempunyai hak melalui negeri serta tidak merugikan Masyarakat pemilik hak atas tanah di Seram Utara.
PT. Nusa Ina dalam lakukan pembayaran bagi hasil didasarkan bukti hukum yang ada pada PT. Nusa Ina. Kalau ada pihak-pihak yang beranggapan tanah/lahan mereka dipakai oleh PT. Nuasa Ina maka pihak tersebut harus buktikan kalau mereka mempunyai hubungan hukum namun tidak dibayarkan oleh PT. Nusa Ina. Sejau ini PT. Nusa Ina membayar kepada orang yang mempunyai hak melalui negeri serta tidak merugikan Masyarakat pemilik hak atas tanah di Seram Utara.
Terkait upaya hukum yang akan dilakukan Aktivis Maluku Muhamad Aswan Kelian, Yustin Tuny mengatakan, itu adalah hak kontitusional dari teman-teman aktivis tersebut. Namun perlu dicatat kalau terkait permasalahan dana bagi hasil oleh PT. Nusa Ina pernah diproses di Polda Maluku dan hasil dari proses itu tidak ditemukan danya unsur pidana dan disarankan untuk menempuh upaya hukum secara perdata guna mencari kepastian hukum.
Ditanya terkait dengan pemberitaan tersebut apa langkah hukum yang akan dilakukan,Yustin Tuny mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan klien Alhidayat Wajo dirinya lebih kedepankan menggunakan hak jawab atas pemberitaan itu. Setelah itu akan dilakukan pertemuan keluarga, kemudian akan diputuskan sepertia apa nantinya, namun sinyal dari keluarga perlunya langkah hukum untuk membuktikan pemberitaan tersebut sehingga tidak ada pikiran yang buruk dari Masyarakat terhadap dirinya.(DMC-01).















