Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kejati Maluku Akui Kasus “Jaksa Pancuri Kepeng” Milik Terpidana Marten Parinussa Sudah Naik Penyidikan, Oknum Jaksa Jafet Ohello Tunggu Giliran Digarap

449
×

Kejati Maluku Akui Kasus “Jaksa Pancuri Kepeng” Milik Terpidana Marten Parinussa Sudah Naik Penyidikan, Oknum Jaksa Jafet Ohello Tunggu Giliran Digarap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DelikMaluku29.News.Com- Proses pengusutan laporan dugaan korupsi alias pancuri kepeng milik terpidana Marten Parinussa, yang dilakukan mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira (Kacabjari Banda Neira), Jafet Ohello Toohahelut, perlahan-lahan mulai ada titik terang. Diam-diam, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sudah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Bahkan, salah satu sumber Delikmaluku29.News.Com, menyebutkan, tim penyidik sudah mengirim surat ijin  pemeriksaan oknum jaksa Jafet Ohello Toohahelut, kepada  Jaksa Agung RI Profesor  H. Sanitiar Burhanuddin, baru-baru  ini.

“Untuk kasus jaksa Jafet Ohelo itu sudah naik penyidikan, Kejati sudah kirim surat ijin pemeriksaan  ke Jaksa Agung untuk periksa oknum jaksa itu juga, tapi nanti coba dicek di Kejati,” singkat sumber itu saat  menghubungi DelikMaluku29.News.Com, Minggu, (7/9), petang.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Penkum dan Humas) Kejati Maluku Ardy, yang dikonfirmasi menyangkut surat ijin permintaan pemeriksaan Jafet Ohelo, dalam kaitan dengan perkara dugaan penggelapan uang milik Marten Parinussa, menolak berkomentar.

Meski begitu, mantan Kasi Pidum Kejari Tanimbar itu mengakui, kalau  status kasus ini sudah naik tahap penyidikan.

“Kalau soal agenda ijin ke Jaksa Agung untuk diperiksa seseorang yang terlihat kasus, itu memang aturannya seperti itu di UU Kejaksaan. Tapi dalam perkara ini saya tidak tahu. Yang saya tahu hanya  kasusnya sudah naik penyidikan, ” singkat, Ardy.

Sementara itu, kuasa hukum terpidana Marten Parinussa, Yustin Tuny SH, MH, mengaku, selama ini Kejati Maluku pura-pura buta terhadap  proses pemeriksaan laporan penipuan dan penggelapan yang diduga kuat masuk dalam unsur  tindak pidana korupsi.

“Bagi kami  heran saja kenapa laporan ini lama sekali diusut. Padahal bukti-bukti pengembalian uang sudah jelas kita perlihatkan ke penyidik. Dilampirkan berita acara penerimaan uang, serta dokumen lain yang bersifat penting dalam perkara ini. Tapi mana taring Kejati Maluku?, mengapa kasusnya sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” ujar Yustin, melalui selulernya, Minggu, malam.

Menurutnya, Kajati Maluku Agoes SP, harus fokus untuk menuntaskan laporan ini, tidak boleh berani terhadap laporan masyarakat sedangkan dalam institusi sendiri takut ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kita minta segera tetapkan tersangka oknum  jaksa itu, dia enak saja, makan orang punya uang baru tidak tidak pikir  nasib orang. Lucu memang hukum ini. Lucu juga dengan institu Kejati Maluku ini, kok perkara ini lama sekali ya,” tegas Yustin.

Kata dia, laporan dugaan tindak pidana korupsi yakni menggelapkan barang bukti uang milik terpidana Marten Parinussa, itu sudah bergulir sejak 22 Februari 2024 lalu, namum sampai hari ini belum ada atensi apapun dari Kajati Maluku dan anak buahnya.

“Padahal bila terhitung dari Februari 2024 sampai bulan September 2025 hari ini sudah berapa lama. Kan sudah ada surat perintah penyelidikan Sprin-05/Q/I/Fd.2/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024. Nah, ini yang buat kami menyesal sebagai pencari keadilan,” kesalnya

Yustin menduga, apakah laporan pidana tersebut ditujukan kepada sesama tim korps adhyaksa sehingga dugaan melindungi sesama rekan itu ada dalam perkara ini?. Tentunya nantinya Kejati Maluku yang lebih mengetahui hal ini.

“Ini yang kita sesali, apakah ini karena oknum jaksa yang kita laporkan sehingga dibuat lambat oleh Kajati dan jajaran, ataukah ada apa? Kita minta Kajati Maluku jangan pura-pura buta dengan laporan ini. Perlu saya tegaskan, kasus ini akan saya kawal terus sampai manapun, dan saya juga akan buat laporan kepada Jaksa Agung, untuk laporkan kinerja Kajati Maluku dan jajaran,” tegas Yustin.

Kata dia,Jafet Ohello Toohahelut, mantan Kacabjari Ambon di Banda Neira dilaporkan atas kasus penggelalan uang barang sitaan milik terpidana Marten Parinussa. Parinussa adalah terpidana kasus dugaan korupsi Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Neira tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tengah. Kasus ini selain Parinussa, ada juga empat terpidana lain, yakni Syane Nanlohy, Petrus Marina, dan Welmon Rikumahua, yang sudah divonis bersalah, serta Sutoyo, yang ditahan pada 2 Maret 2025 dan sedang dalam proses persidangan.

“Perlu kami sampaikan lagi, klien kami Marten Parinussa sudah mengembalikan uang sebesar Rp.402 juta dalam perkara ini sesuai putusan pengadilan, tapi uang itu tidak disetor ke negara malah digunakan secara pribadi oleh Jafet. Jelas-jelas perbuatan yang dia lakukan ada pidana, tapi anehnya Kajati belum juga menetapkan Jafet sebagai tersangka. Kita sebagai kuasa hukum merasa bingung dengan kinerja Kajati Maluku saat ini. Coba jangan berani hanya kasus di luar, lalu internal sendiri yang buat masalah tidak berani usut,” tutup Yustin.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!