Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

“Torana” Pacar Yang Masih Di Bawah Umur, Dibunuh Lalu Buang ke Kali Waifufi Bula Barat, SBT, Hadi Susanto Dituntut Penjara Selama 15 Tahun

333
×

“Torana” Pacar Yang Masih Di Bawah Umur, Dibunuh Lalu Buang ke Kali Waifufi Bula Barat, SBT, Hadi Susanto Dituntut Penjara Selama 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Delikmaluku29news.com. Bula- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), menuntut Hadi Susanto alias Santo, (23), terdakwa kasus pemerkosaan alias ” Torana” serta pembunuhan anak di bawah umur, pada Senin 17 Mei 2025 lalu,  di Kebun Masyarakat Dekat Kali Waifufi Belakang Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT, dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Ancaman pidana atau tuntutan itu dibacakan JPU Junita Sahetapy, dalam sidang yang di pimpin ketua majelis hakim, Donald Frederik Sopacua  didampingi Hari Tri Asmoro dan Aditya Royandy Ryzkiada masing-masing sebagai hakim anggota, di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kamis, (11/9/2025).

JPU menyatakan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selain itu meminta kepada majelis hakim agar barang bukti berupa satu buah baju kaos, satu buah celana pendek, satu unit Handphone Merek Vivo dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti milik saksi Junaedi Pasaranto dikembalikan kepada saksi yang bersangkutan,” ujar Sahetapy.

Sesuai fakta persidangan, lanjut JPU, perbuatan pemuda yang tinggal di Desa Jembatan Basah, Kecamatan Bula Barat ini, melakukan Tindak pidana  tak terpuji itu  berawal pada tanggal 17 Mei 2025 pukul 16.30 WIT, tertempat di Kebun Masyarakat dekat Kali Waifufa Belakang Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat.

Saat itu terdakwa bermaksud ke Kebun untuk mengambil ampas kayu, tak tahu mengapa, dia menghubungi korban (Pacar),  melalui handphone dari sarana  aplikasi messenger dengan tujuan mengajak bertemu di pinggir Kali Waifufa.

Korban yang tidak tahu apa rencana terdakwa, langsung datang menemui terdakwa. Di sana korban diperkosa oleh terdakwa. Selesai melakukan aksi bejat itu, korban menangis tragis lalu mengaku akan menceritakan perbuatan terdakwa ke orang Tuanya. Karena rasa takut, terdakwa mencecik leher korban hingga ahirnya korban tak sadarkan diri alias meninggal dunia. Melihat tubuh korban tak bergerak lagi, terdakwa kemudian mengambil  tubuh korban lalu membuangnya di sungai atau kali Waifufi.

”Jenazah korban selanjutnya ditemukan warga sekitar  pada Rabu, 21 Mei 2025, sekira pukul 15.00 Wit,  di Kali Waifufa, Desa Englas,Kecamatan Bula Barat, dan berdasarkan kesimpulan hasil visum tubuh korban, diketahui jenis kelamin perempuan, umur lima belas tahun, panjang badan seratus lima puluh delapan sentimeter, warna kulit sulit dinilai karena proses pembusukan lanjut, rambut lurus warna hitam,luka terbuka pada pipi kanan, sudut bibir kanan,serta luka disekujur tubuh lainnya,” tandas Sahetapy.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pledoi (Pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa, Abdul Ghofur dan rekan.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!