Delikmaluku29news.com.MBD- Satu demi satu kebohongan dalam mengelola keuangan desa di Desa Arwala, Kecamatan Wetar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, akan muncul di publik.
Fakta terbaru adalah, setiap tahun Desa yang ada di wilayah Perbatasan Timor Leste itu terima kucuran ADD dan DD, anehnya, tidak ada bangunan Pemerintah untuk mendukung pelayanan publik di desa tersebut. Misalnya kantor Desa, Gedung Bumdes, Gedung Mebel, Gedung Posyandu.
“Semua itu tidak ada dalam desa. Tapi mereka buat laporan pertanggungjawaban secara fiktif, ini supaya memuluskan cara perangkat desa untuk terus mencairkan ADD dan DD dari Pemerintah. Kantor desa yang dipakai saat ini untuk pelayanan publik itu gedung sewa,” ungkap salah satu sumber Delikmaluku29news.com, melalui selulernya, Selasa, (9/9/2025).
Menurut sumber terpercaya itu, selama lima tahun terakhir ini kepala desa dan perangkat desa tidak pernah transparan dalam mengelola ADD dan DD. Bahkan pengelolaan ADD kepala desa lebih melirik bantuan kepada warga yang merupakan keluarganya sendiri.
Tidak hanya itu, selama ini anggaran miliaran itu hanya digunakan membangun tujuh (7) unit rumah bantuan, tiga buah Tossa (sepeda motor roda tiga) tahun anggaran 2022- 2023, Anakan tanaman umur panjang Jambu Mete untuk pemberdayaan bidang pertanian, dan tiga buah Speedboat untuk bantuan para nelayan, serta Gedung Paud.
“Jadi ini saja yang ada dalam desa. Anggaran-anggaran lainnya kita sudah tidak tahu lagi, dan memang proses pengelolaan dana itu tidak transparan sama sekali jadi kita mau tahu bagaimana,” bebernya.
Seharusnya, lanjut sumber itu, dana miliaran itu digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat. Dan jika ditelusuri hal ini oleh Kejaksaan Cabang Wonreli sebaik-baiknya, maka banyak perbuatan perangkat desa yang telah keluar dari ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mereka perlu dijerat agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di ranah hukum.
“Bayangkan, dana desa banyak itu tapi kantor Desa tidak ada, gedung Bumdes tidak ada, gedung Mebel tidak ada, Posyandu tidak ada, tapi diduga dilaporkan dalam LPJ ada, ini kan sangat bertentangan dengan hukum,” jelasnya.
Untuk itu, tambah sumber itu, kiranya bukti-bukti ini bisa menjadi bukti petunjuk bagi penyidik Cabjari Wonreli untuk menggali lebih dalam lagi keterangan ini dari perangkat desa maupun para saksi-saksi.
“Aneh lagi, ada saksi-saksi yang dipanggil juga tidak tahu menahu dengan pengelolaan ADD dan DD tapi namanya ada dalam LPJ, jadi harus jaksa segera bongkar kasus ini sampai ke akarnya,” pungkas sumber menutup. (DMC-02).















