Example floating
Example floating
/>
HukumKriminalUmum

Pelaku Berwatak Preman Penganiaya Tiga Anak di Rumah Tiga Ditetapkan Tersangka

304
×

Pelaku Berwatak Preman Penganiaya Tiga Anak di Rumah Tiga Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Teluk Ambon, IPTU M. Maulana Dicky.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,- Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Teluk Ambon, Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, resmi menetapkan Ali Mahu, lelaki perwatak preman yang menganiaya tiga korban yang masih di bawah umur di Desa Rumah Tiga, sebagai tersangka.

Tiga korban yang mengalami kekerasan fisik oleh tersangka adalah G.M.L., A.N.L, WL. Aksi ini berlangsung di halaman Gereja Fajar Hidup Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu, (23/11/2025), sekita pukul 16.00 WIT.

Kapolsek Teluk Ambon Iptu M. Maulana Dicky, kepada Delikmaluku29news.com, mengungkapkan,Polsek Teluk Ambon menindaklanjuti laporan orang tua korban Gresye Susana Latuhihin, sesuai Nomor LP/B/127/XI/2025/SPKT/Polsek Teluk Ambon/Polresta Pulau Ambon/Polda Maluku, tanggal 23 November 2025.
“Dan berdasarkan hasil pemeriksaan lima orang saksi, dan gelar perkara penyidik,Polsek Teluk Ambon langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ungkap IPTU Maulana Dicky, via selulernya, Senin, (24/11/2025), sore.

Kata dia, tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Teluk Ambon.
“Tersangka sudah diamankan, kita nanti besoknya baru tandatangan surat perintah penahanan. Karena ketentuannya seperti itu,” tegasnya.

Kini, lanjut Iptu Maulana, dia ditetapkan tersangka dan disangkakan melanggar pasal pidana kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C junto pasal 80 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Sekedar diketahui, insiden penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 18.00 Wit, saat itu anak dari pelapor Gresye Susana Latuhihin , warga Desa Rumah Tiga,yaitu Gifrel M Latuhihin (korban), meminta izin kepada Pelapor untuk pergi latihan di Gereja Fajar Hidup Desa Rumahtiga dan pelapor mengizinkan korban untuk pergi latihan. Beberapa saat kemudian muncul ponakan pelapor datang memberitahu kepadanya bahwa korban dipukul oleh tersangka alias Oma Waka. Mendengar penuturan ponakan, pelapor langsung bergegas mencari anaknya. Sampai di jembatan pelapor bertemu dengan beberapa warga dan pelapor menanyakan keberadaan korban dan warga disekitar mengarahkan pelapor ke rumah Tersangka. Sampainya di rumah Tersangka, ia melihat anaknya yakni korban sementara menangis dan Pelapor menanyakan kepada korban bahwa dia dipukul berapa kali dari tersangka, dan korban pun menjawab bahwa dirinya di Pukul sebanyak lima kali di bagian badan, mendengar pernyataan tersebut, Pelapor langsung menanyakan tersangka terkait Pemukulan yang dilakukan terhadap anaknya, namun Tersangka malah merespon pertanyaan dari Pelapor yang kurang baik, sehingga terjadi adu mulut antara kedua belah pihak, akibat dari kejadian tersebut anak pelapor yakni GML dan temannya Anjas N Lekahena,Welni Leatemia, mengalami rasa sakt di sekujur badanya

Tak terima perbuatan tersangka, pelapor selanjutnya membawa korban ke Polsek Teluk Ambon melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *