Example floating
Example floating
Hukum

Minta Ibrahim Wael Kooperatif dan Hormati Proses Hukum, LIRA Maluku : Kalau Sudah Cukup Bukti “Segera Tetapkan Tersangka”

7
×

Minta Ibrahim Wael Kooperatif dan Hormati Proses Hukum, LIRA Maluku : Kalau Sudah Cukup Bukti “Segera Tetapkan Tersangka”

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Pemuda LIRA Maluku, Muhamad Gurium, S.H.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,NAMLEA,-– Kabar gangguan kesehatan yang membuat Ibrahim Wael, terlapor kasus pencemaran nama baik dan fitnah, sehingga tidak menghadiri panggilan penyidik Satreskrim Polres Buru, kini mendapat sorotan keras dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku.

Sekretaris Pemuda  LIRA Maluku Muhamad Gurium S.H.,  yang juga praktisi hukum menegaskan, terlapor Ibrahim Wael, meskipun dalam kondisi tidak enak badan, tapi ke depan berkewajiban menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Polres Buru. Kooperatif dimaksudkan adalah jangan membuat proses penanganan perkara ini berjalan lambat, apa yang disampaikan di media sosial harus terlapor berani ke polisi untuk memberikan keterangan tanpa adanya paksaan dan intimidasi orang lain.

Pasalnya, akibat dari ketidak hati-hatian perbuatan terlapor di media sosial Facebook, saat ini telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat, apalagi terhadap salah satu Imam di dalam Negeri.

“Perbuatan dia itu bikin gaduh di tengah masyarakat.Menurut info yang kami LSM LIRA dengar. Artinya bahwa sebagai LSM yang tugasnya memperjuangkan aspirasi warga Maluku tentunya kasus ini jadi atensi kami juga, untuk mempresure terus di Aparat Penegak Hukum Polres Buru, ” ungkap Gurium, melalui selulernya, Selasa (22/9/2026).

Mantan Sekretaris DPC GMNI Ambon ini mengaku, warga negara wajib menghormati norma hukum serta mendukung tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (UU No. 2 Tahun 2002). Selain itu juga, masyarakat juga berhak dan dapat membantu penyidik dengan memberikan Keterangan atau laporan jika mengetahui adanya tindak pidana.

“Selain itu kooperatif, mematuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, korban, atau pihak terkait yang mengetahui langsung peristiwa yang dilaporkan. Ini yang kita mau terlapor harus bersikap demikian, karena korban, saksi, sudah diambil keterangan dalam kasus ini,” imbuhnya.

Jika dalam pemeriksaan, lanjut Gurium, Polres Buru menemukan adanya bukti-bukti dugaan tindak pidana yang menguat, penyidik didesak agar segera meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dan selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Supaya tidak gaduh di tengah masyarakat, polisi harus usut cepat. Segera gelar perkara untuk tetapkan tersangkanya. Jadi sekali lagi yang warga mau adalah tetapkan tersangka bila ditemukan alat bukti yang cukup. Ini dilakukan supaya proses ini ada kepastian hukum,” pungkasnya.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *