Delikmaluku29news.com,Ambon,-Tidak lama lagi Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon akan menggelar ekspos penetapan tersangka kasus korupsi pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) di Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2020 dan 2024.
Penetapan tersangka itu akan dilakukan pasca hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP Maluku-Malut diserahkan ke Kejari Ambon.
Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Ambon Azer Jongker Orno, saat dikonfirmasi media siber ini, Rabu, (7/1/2026).
“Iya benar, tinggal kita ekspos penetapan tersangka saja dalam waktu dekat ini,”singkat Orno.
Ditanyakan, berapa jumlah calon tersangka yang bertanggungjawab atas raibnya uang negara sebesar Rp.600 juta lebih tersebut, hanya saja, mantan Kepala Cabang Kejari Malteng di Wahai, itu tidak berkomentar.
Sementara itu, sumber Delikmaluku29news.com, menyebutkan, bukti penyidik Kejari Ambon terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) di Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2020 dan 2024, sudah rampung. Bahkan ada indikasi tersangka lebih dari satu orang.
“Indikasinya tersangka lebih dari satu orang,” singkat sumber itu.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dr. Adhryansah, (sekarang mantan Kajari), kepada wartawan mengaku, penyidikan kasus tersebut diketahui adanya dugaan penyimpangan bahkan diduga terjadi penyalahgunaan pengelolaan DPA pada MTs Negeri Ambon yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara.
“Hari ini, Penyelidikan Perkara dugaan korupsi Pelaksana Anggaran (DPA) Pada Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri Ambon, telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan hasil ekspose Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon yang di gelar pada tanggal 9 April 2025 yang lalu,”ungkap Adhryansah.
Lebih lanjut, Kajari Ambon menjelaskan, perkara ini pada tahap penyelidikan difokuskan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024, namun faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon ada anggaran rutin dan juga ada anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap). Karena itu Tim Penyelidik memeriksa secara keseluruhan anggaran tersebut sebagaimana termuat dalam DPA tahun anggaran 2023 dan 2024.
Untuk diketahui, total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp. 3.306.250.000,00 (tiga milyar tiga ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp. 614.000.000 (enam ratus empat belas juta rupiah).(DMC-01).













