Example floating
Example floating
Hukum

Polres Tual Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di Kawasan Pertigaan Pertamina

12
×

Polres Tual Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di Kawasan Pertigaan Pertamina

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, S.H.., S.I.K.

DELIKMALUKU29NEWS.COM, Langgur,–Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tual akhirnya menetapkan Empat (4) tersangka kasus penganiayaan maut antar kompleks di kawasan Pertigaan Pertamina, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, pada Sabtu (19/9/2026).

Penetapan tersangka dilakukan usai para terduga pelaku diamankan dari TKP. Berdasarkan alat bukti yang dikantongi dari proses penyelidikan dan penyidikan, tim menemukan bukti yang cukup sehingga menetapkan empat tersangka dalam kasus yang menghilangkan nyawa korban Rivai Alwi Rahadat (22), itu.

Empat tersangka itu  masing-masing, ASR,(Tersangka pemanah korban RAR), AR, MH dan FS.

Berdasarkan laporan yang diterima aparat kepolisian, peristiwa bermula pada Sabtu (19/9/2026) pukul 01.00 WIT dini hari, ketika terjadi keributan antara Kelompok Pemuda Tembok Berlin Wara dan Pemuda Kompleks Pertamina Wear, di lokasi tersebut. Sempat terjadi adu mulut yang kemudian berkembang menjadi aksi saling serang dengan menggunakan batu, senjata tajam, dan panah.

Korban RAR warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, yang mendatangi lokasi kejadian, terkena anak panah. Upaya warga dan keluarga untuk menolong korban tidak membuahkan hasil, dan korban dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur, untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, mengatakan, pasca kejadian, personel polisi mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku, namun dari hasil pemeriksaan, empat orang saja yang ditetapkan tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih ada yang dimintai pertanggungjawaban hukum jika ada bukti keterlibatan pihak lain.

“Sudah gelar tadi malam ya, ada empat orang ditetapkan teraangka. Mereka masing-masing, ASR, AR, MH, dan FS. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” singkat Whansi, ketika dikonfirmasi Delikmaluku29news.com, Minggu pagi (20/9/2026). (DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *