Delikmaluku29news.com,AMBON,- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ambon sampai kini belum menggelar ekspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa (PAD) Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, tahun anggaran 2020-2021.
Hal ini disebabkan belum ada hasil audit yang diterima secara resmi oleh lembaga Korps Adhyaksa itu.
Kasi Pidsus Kejari Ambon Azer Jongker Orno, mengatakan, Kejari Ambon sampai kini terus bekerja mencari bukti-bukti dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi PAD Negeri Laha.
“Belum ada tersangka, kita sekarang lagi tunggu audit Inspektorat dulu,” ungkap Orno, kepada Delikmaluku29news.com, Rabu, (7/1/2026).
Menurutnya, untuk pemeriksaan sejumlah saksi dari Kades dan perangkat desa serta saksi-saksi lain sudah dilakukan.
“Pemeriksaan saksi-saksi sudah berlangsung, intinya tinggal hasil audit saja itu,” pungkas Orno.
Sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ambon, terus membidik kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa (PAD) Laha, Kecamatan Teluk Ambon tahun anggaran 2020-2021
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengatakan, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Sprindik nomor print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.
“Kejaksaan Negeri Ambon sudah meningkatkan status penyelidikan dugaan Tipikor pengelolaan keuangan pendapatan asli desa/negeri laha tahun 2020-2021 ke Penyidikan, “kata Orno kepada wartawan, Bulan Oktober 2025 lalu.
Dijelaskan bahwa ditahun 2020 Desa Laha memiliki PAD senilai Rp 965 juta dan tahun 2021 PAD negeri Laha sebesar Rp 937 juta. Namun dalam pengelolaannya ditemukan ada indikasi penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Berdasarkan hasil temuan ditahap penyelidikan, jaksa menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan PAD tahun 2020-2021 yang totalnya mencapai Rp 1,2 Miliar, “jelasnya.
Lebih lanjut Kasi Pidsus menambahkan bahwa dalam pengelolaan PAD, mestinya dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD). Akan tetapi kenyataanya PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukan.(DMC-01).
















