Example floating
Example floating
/>
Hukum

Bakal Gugur di Penyelidikan, Advokat Jack Wenno Optimis Laporan Walikota Ambon Di-SP3-kan

169
×

Bakal Gugur di Penyelidikan, Advokat Jack Wenno Optimis Laporan Walikota Ambon Di-SP3-kan

Sebarkan artikel ini
Jack Wenno SH.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com, AMBON, – Praktisi hukum dan advokat Jack Wenno meyakini laporan Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon dan Kuasa Hukum Walikota Ambon terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Walikota Ambon bakal gugur di penyelidikan.

“Saya optimis laporannya gugur di penyelidikan dan kasusnya di-SP3-kan,” ujar Wenno di akun fesbuknya sebagaimana dikutip Delikmaluku29news.com, Rabu (28/1/2026).

Advokat low profile ini menegaskan laporan yang dilayangkan Walikota Ambon Bodewin Wattimena melalui Kuasa Hukum dan Kabag Pemerintahan ke Polda Maluku serta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease tersebut berisiko besar dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Menurut dia, laporan polisi yang dilayangkan Walikota Ambon in casu Bodewin Wattimena cacat formil sebab laporan tersebut menabrak prinsip dasar hukum pidana terkait delik aduan (klachtdelict).

Ia menjelaskan pencemaran nama baik dalam UU ITE maupun KUHP menyerang harkat dan martabat seseorang secara personal, bukan jabatan atau institusi.

“Dalam delik aduan absolut, korban yang merasa dirugikan harus hadir secara langsung. Tidak bisa diwakili oleh Kabag Pemerintahan, apalagi hanya melalui Kuasa Hukum saat pembuatan Laporan Polisi (LP),” tegas Wenno.

Mengacu pada Putusan MK dan SKB 3 Menteri, analisis Wenno didasarkan pada Putusan MK No. 31/PUU-IV/2006 dan SKB 3 Menteri tentang pedoman implementasi UU ITE. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa pelapor haruslah orang perseorangan yang menjadi korban langsung.

“Jika Walikota merasa nama baiknya dicemarkan sebagai individu, maka beliau sendiri yang harus mendatangi penyidik untuk menyatakan keberatan. Kuasa hukum hanya mendampingi secara teknis, bukan menggantikan posisi pelapor sebagai subjek hukum yang terhina,” ulasnya.

Lebih jauh Wenno mengulas bahwa Penyidik kepolisian diketahui sangat ketat dalam menerapkan prinsip restorative justice dan aturan terbaru UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024). Jika pelapor utama tidak hadir memberikan keterangan langsung sejak awal, laporan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formil.

“Penyidik berpotensi mengeluarkan SP3 karena laporan ini tidak memiliki legal standing yang kuat sebagai delik aduan. Ini bukan delik biasa di mana siapa pun bisa melapor,” papar Wenno.

Upaya melaporkan kritik masyarakat melalui ‘tangan’ bawahannya atau advokat dinilai sebagai langkah yang keliru secara prosedur hukum pidana dan berpotensi mencederai demokrasi di Kota Ambon.
Mengapa “Kuasa Hukum” dan “Kabag” Tidak Cukup?.

Dijelaskan melalui pesan wahatsApp, dalam hukum pidana, khususnya terkait Pasal 310 KUHP atau Pasal 27A UU ITE 2024, unsur utama adalah adanya perasaan terserang kehormatannya.
Dalam logika hukum, kata Wenno, Advokat atau Kabag Pemerintahan tidak bisa “mewakili” rasa sakit hati atau rasa terhina seorang Walikota.

“Tanpa kehadiran Walikota untuk menjelaskan secara subjektif di hadapan penyidik bagaimana ia merasa dirugikan, maka unsur delik tersebut tidak terpenuhi secara utuh.

Dia juga mengingatkan tentang potensi adanya benturan dengan Pedoman Kapolri.

Ia mengungkapan, sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/339/II/RES.1.1.4./2021 yang sangat spesifik mengatur kasus ITE. Dimana penyidik wajib memastikan bahwa pelapor adalah korban langsung. “Jika yang melaporkan adalah kuasa hukum atau bawahan (seperti Kabag), penyidik disarankan untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut sebelum pelapor utama hadir.
Indikasi Penyalahgunaan Jabatan (Abuse of Power)
Ia menerangkan, keterlibatan Kabag Pemerintahan dalam melaporkan kasus yang bersifat delik aduan personal (pencemaran nama baik) dapat dinilai sebagai penggunaan fasilitas dan struktur negara untuk kepentingan pribadi pejabat. Hal ini justru bisa menjadi bumerang secara politis maupun hukum bagi Walikota Ambon.
Bukan hanya itu, dirinya pun menyoroti, keterlibatan Kabag Pemerintahan dalam proses pelaporan tersebut seiring mengingatkan bahwa dugaan pencemaran nama baik adalah urusan pribadi individu yang menjabat, bukan urusan tata usaha pemerintahan.

“Kabag Pemerintahan itu mengurusi birokrasi, bukan menjadi tameng hukum untuk urusan perasaan pribadi pimpinan. Jika ini dipaksakan menggunakan fasilitas negara, maka substansi laporannya semakin kabur dan memperkuat alasan bagi Kepolisian untuk segera mengeluarkan SP3,” ujar Wenno menutup keterangannya. (DMC-02).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *