Example floating
Example floating
/>
Hukum

Kasus Kwarda Pramuka Dihentikan Kejati Maluku

170
×

Kasus Kwarda Pramuka Dihentikan Kejati Maluku

Sebarkan artikel ini
Asintel Kejati Maluku Diky Oktavia
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku yang bersumber dari Dinas Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku tahun anggaran 2022.

Asintel Kejati Maluku, Diky Oktavia, mengatakan, penghentian kasus yang menyeret nama anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi Murad, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku, dilakukan karena telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara ke kas daerah Provinsi Maluku sebesar Rp384.044.660.

“Kami tegaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan berdasarkan hasil ekspose perkara dengan tim semuanya berkesimpulan bahwa penyalahgunaan dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku tahun 2022, kita hentikan,” tegas Asintel Diky, kepada wartawan Jumat, (30/01/2026).

Asintel menjelaskan, tunggakan perkara di tahun 2023 ini ditindaklanjuti agar tidak terjadi polemik di masyarakat. Dan setelah dilakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait untuk memperolah data dan keterangan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku tahun 2022.

“Mereka yang dimintai keterangannya ini adalah pelaksana kegiatan. Mereka kami panggil untuk memberikan keterangan. Dari hasil temuan kami adanya dugaan penyimpangan, yaitu potensi kerugian daerah sebesar Rp384.044.660,” jelasnya.

Potensi kerugian daerah tersebut, kata Asintel, juga sudah dicocokkan dengan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Maluku, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kwarda Pramuka Maluku dan Dispora Provinsi Maluku dengan penyetoran ke kas daerah Provinsi Maluku sebesar Rp384.044.660 pada 28 November 2023.

“Jadi pada tahun 2023 itu ternyata potensi kerugian keuangan daerahnya sudah dikembalikan. Itu faktanya. Ini ada bukti transaksi penyetoran kerugiannya. Kalau mau difoto, silahkan,” terang dia, sambil menunjukan bukti fisik penyetoran potensi kerugian ke kas daerah.

Meski kasusnya telah dihentikan, Asintel memastikan jika dikemudian hari ditemukan bukti baru dalam kasus kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka Maluku, maka Kejati Maluku akan membuka kembali kasusnya.
“Namun jika dikemudian hari nanti didapatkan temuan bukti baru, maka kasusnya akan kami buka kembali,” pungkasnya.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *