Delikmaluku29news.com,AMBON,- Kuasa Hukum terdakwa Lona Parinussa, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman bebas terhadap kliennya terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS pada SMP 9 Ambon.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Lona Parinussa yakni Jhon Michaele Berhitu, Victor Ratuanik dan Julians Wenno dalam sidang dengan agenda Pembelaan yang dipimpin hakim ketua Wilson Shriver didamping dua hakim anggota lainnya, Senin (2/2/2026).
Dalam pembelaannya Jhon Berhitu Cs menyampaikan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah sebuah Anakhronisme Hukum, sebuah fenomena di mana penegak hukum memaksakan berlakunya norma yang sudah kehilangan pijakan zamannya. Jaksa Penuntut Umum berdiri dengan mata tertutup terhadap fakta bahwa per tanggal 2 Januari 2026, Pasal 2 UU Tipikor telah “mati” secara substansial, digantikan oleh Pasal 603 KUHP Nasional (UU 1/2023) yang lebih menjunjung tinggi keadilan korektif dan proporsional.
“Bagaimana mungkin Yang Mulia Majelis Hakim, seorang Terdakwa dituntut dengan pidana pokok 8 tahun 6 bulan, denda, dan uang pengganti dengan subsider yang mencapai angka tahunan yang fantastis, sementara negara melalui UU No. 1 Tahun 2026 telah secara tegas menetapkan tabel konversi yang jauh lebih ringan. Sehingga logika Jaksa Penuntut Umum bukan hanya ketinggalan zaman, tapi juga cacat secara moral hukum karena bersifat Tebang pilih,” tegas Berhitu.
Karena menurut Berhitu Cs, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa atas kerugian Rp1,1 Miliar, namun di saat yang sama membiarkan salah satu pengelola dana BOS (Bendahara) melenggang bebas tanpa status tersangka.
“Penuntut Umum menghadirkan sebuah narasi perbuatan bersama-sama, namun faktanya melepaskan satu orang bendahara bernama Standy Samkay dari jeratan hukum. Logika macam apa yang bisa menjelaskan bahwa dalam satu kapal yang sama, dengan tanggung jawab yang sama, ada yang ditarik sebagai tersangka, sementara yang lain dibiarkan melenggang bebas? Apakah hukum sedang bermain dadu, ” sindir Berhitu dalam pembelaannya.
Sebab selama kurun waktu 2020 hingga 2023, pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 9 Ambon dikelola oleh 3 orang Bendahara yang berbeda. Namun, Jaksa Penuntut Umum secara tebang pilih hanya menyeret 2 orang Bendahara ke kursi pesakitan, sementara 1 orang Bendahara lainnya bernama Stendy Samkay dibebaskan dari segala tanggung jawab hukum tanpa alasan yang jelas.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa penghitungan Uang Pengganti atau dalam hal ini kerugian negara hanya didasarkan pada audit Auditor Kejaksaan. Sehingga perhitungan tersebut dianggap sepihak.
Kemudian tidak ada Ahli Pidana yang dimintai oleh JPU untuk mengonstruksikan bagaimana uang tersebut berpindah tangan. Berdasarkan norma hukum modern (UU 1/2026), hukuman harus berbasis keadilan materiil. Yakni membebankan UP tanpa bukti pengayaan diri adalah bentuk pemiskinan yang sewenang-wenang.
Berhitu Cs juga mengklaim juga bahwa pembelaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan menempatkan hukum pada rel yang benar. pembuktian hukum pidana yang esensial.
“Oleh karena itu, melalui Pledoi ini, kami Penasihat Hukum Terdakwa akan membedah satu demi satu kesesatan logika dalam tuntutan JPU, “pintanya.
Disamping itu, angka kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa tidak bisa, dengan demikian, kuasa hukum dalam amar pembelaannya meminta agar majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Lona Parinussa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur Pasal 2 UU Tipikor maupun Pasal 603 KUHP Baru.
Kuasa hukum juga meminta agar hakim membebaskan Terdakwa dari Kewajiban Membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.138.488.140 karena tidak terbukti adanya pengayaan diri secara pribadi.
“Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging). Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Terdakwa dalam kemampuan serta kedudukannya semula,”minta Berhitu.
Sementara itu, Lona Parinusa juga mengajukan pembelaan secara pribadi. Yang mana Lona Parinussa mengklaim bahwa dana BOS telah diperuntukan sesuai dengan peruntukannya.
Disamping itu, Parinussa juga mengakui bahwa dari kasus ini, ia mengalami berbagai ujian karena orang-orang terdekatnya meninggal.
“Ini merupakan ujian yang paling besar dalam hidup saya. Karena seumur hidup saya, baru kali ini saya diperhadapkan dengan masalah hukum. Dan karena masalah ini juga orang-orang terdekat saya yaitu Ibu saya, suami saya meninggal,”ucap Parinussa berurai air mata.
Ia juga mengaku tidak pernah menikmati uang dana BOS untuk kepentingan pribadinya. Sehingga Parinussa juga meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, hakim ketua kemudian memberikan tanggang waktu selama satu minggu kepada JPU untuk mengajukan jawaban atas pembelaan kuasa hukum terdakwa.(DMC-01).















