Delikmaluku29news.com,AMBON,-Kinerja Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon, kembali menjadi sorotan sejumlah pihak.
Hal ini setelah adanya tindakan main hakim sendiri salah satu petugas Rutan dengan menyetrum Nazril Fahlevy Nahumarury, warga binaan di Rutan Kelas II A Ambon.
Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 3 Maret sekitat pukul 17.00 WIT, saat petugas keamanan melakukan penindakan terhadap Nazril F. Nahumarury. Karena diduga melakukan pelanggaran berat. Dalam praktek kedisiplinan itu, Nazril disetrum oleh petugas. Tidak hanya itu, ia juga dicemprot pakai bubuk cabai.
Sekretaris Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Muhamad Gurium SH, mengaku kesal atas tindakan petugas tersebut.
“Kalau memang insiden ini terjadi di Rutan, kita sangat kesalkan, mengapa ini terjadi. Kita minta agar proses hukum harus berjalan dan juga proses kode etik ASN oknum petugas itu,” ujar Gurium, kepada Delikmaluku29news.com, Kamis, (5/03/2026).
Menurutnya, Aparat Penegak Hukum harus masuk usut kasus ini. Hal ini dilakukan agar ada efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga sudah melakukan pelanggaran pidana.
“Polisi harus usut, sebagai LSM kita mendukung agar masalah ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” singkat Gurium.
Sementara itu, Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas II Ambon, Muhamad Rifky, membeberkan hal tersebut.
Menurut dia, insiden ini terjadi pada, Selasa 3 Maret 2026, sekira Pukul 17.10 WIT, petugas pengamanan melakukan penindakan terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran berat yaitu mengancam, melawan atau melakukan penyerangan terhadap petugas.
” Warga binaan atas nama (NFN). Saat itu, ia tidak berada dalam blok huniaanya pada saat penguncian blok berlangsung. Hal tersebut, sudah dilakukan secara berulang dan bahkan ketika ditegur langsung oleh petugas pos dalam atas nama Valdo Manusiwa dan yang bersangkutan masih melakukan perlawanan, ” ungkapnya kepada wartawan di Rutan Kelas II Ambon, Kamis (5/3/2026).
Karena melawan, lanjut Rifky, ia datang dan langsung mengamankan NFN kemudian dibawah ke area portir untuk selanjutnya diberikan sanksi disiplin sesuai dengan permenkumham nomor 8 Tahun 2024 pasal 45 ayat 5 tentang penempatan dalam sel pengasingan.
“Setelah sampai diportir, NFN masih melakukan perlawanan kepada petugas dikarenakan yang bersangkutan tidak terima diberikan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kata dia, peristiwa itu juga dilihat oleh kepala Rumah Tahanan Negara kelas IIA Ambon,Yudhy Rizaldy yang saat itu juga berada di area portir.
“Di area portir, NFN tersebut langsung kembali melakukan perlawanan dan menyerang dengan melakukan pemukulan pada bagian dagu kanan pak Yudhy. Namun secara spontan, Pak Yudhy membalas dengan memukul dagu kiri serta melumpuhkan dengan cara mencekik dari belakang.Tindakan ini dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 pasal 40 Ayat 1 poin C petugas Rutan Kelas IIA Ambon melakukan penggunaan kekuatan fisik secara terukur, ” jelasnya.
Rifky juga tidak menampik bahwa, untuk melemahkan NFN, mereka juga menggunakan penyemprotan bubuk cabai ke bagian mata hingga penyetruman terhadap NFN.
“Semua tindakan yang diambil sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan Pasal 46 Ayat 3 Poin B yaitu mengancam, melawan, dan penyerangan terhadap petugas pemasyarakatan, ” tegasnya.
Setelah NFN berhasil dilumpuhkan, kata dia, warga binaan itu langsung di borgol dan di kembalikan ke Lapas Kelas IIA Ambon karena yang bersangkutan hanya berstatus Narapidana titipan di Rutan Kelas IIA Ambon.
“NFN ini hanya warga binaan titipan di Rutan Kelas II A Ambon sejak tahun 2024 lalu, makanya ketika kejadian itu, kami langsung kembalikan ke lapas Kelas II A Ambon, ” beber dia.
Diketahui, setelah NFN dikembalikan ke Lapas, keesokan harinya Pada hari ini, Rabu 4 Maret 2026, sekira Pukul 15.10 WIT terjadi penyerangan oleh massa di Rutan Kelas IIA Ambon.
“Massa melempar batu ke Rutan, menghancurkan CCTV, merusak pintu I, merusak pos wasrik, ruangan layanan kunjungan dan melakukan penyerangan kepada tiga orang petugas dah satu orang peserta magang,” kata Rifky.
Setelah melakukan pengrusakan, massa bubar dengan sendirinya.
Massa kemudian bergerak ke Lapas Kelas IIA Ambon, kemudian Kepala Rutan Kelas IIA Ambon dan beberapa petugas juga bergerak ke Lapas Kelas IIA Ambon untuk mengejar masa dengan maksud menjelaskan kronologi kejadian.
“Sampai di Lapas Kelas IIA Ambon, Pak Yudhy ingin memberikan penjelasan terkait pemasalahan yang terjadi kepada pihak keluarga dan masyarakat.
Namun, pada saat memberikan penjelasan, Pak Yudhy dengan beberapa petugas Rutan dan sebagian petugas Lapas Kelas IIA Ambon diserang oleh massa yang melakukan aksi pengrusakan. Pada sekitar pukul 15.30 WIT petugas Lapas Kelas IIA Ambon mengamankan Pak Yudhy bersama petugas ke dalam gedung utama Lapas Kelas IIA Ambon, setelah itu massa pun bubar dengan sendirinya.(DMC-01).















