Example floating
Example floating
/>
Hukum

Hj. Hartini, Tersangka Kasus Sianida Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi

46
×

Hj. Hartini, Tersangka Kasus Sianida Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Piter Yanottama,SH, S.I.K, M.H, Dirreskrimsus Polda Maluku.
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,- Hj. Hartini, tersangka kasus kepemilikan bahan kimia jenis sianida yang saat ini sedang diproses oleh Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku ternyata sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.

Hartini ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal persangkaan yaitu Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Informasi media ini bahwa surat panggilan pertama kepada Hartini dengan status tersangka dilayangkan penyidik untuk pemeriksaan pada 12 Maret 2026, namun Hartini tidak menggubrisnya. Hartini juga tidak memberikan alasan yang sah dan wajar kepada penyidik soal tidak hadir ini.

Surat panggilan kedua kemudian dilayangkan penyidik untuk pemeriksaan tanggal 25 Maret 2026, namun lagi-lagi Hartini tidak hadir. Tersangka berdalih sementara berada di luar kota. Dia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal. Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama membenarkan bahwa tersangka Hartini dua kali mangkir.

“Iya memang benar sesuai informasi yang teman-teman media dapat bahwa ibu Hartini sudah dua kali penyidik layangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun dua kali juga tersangka tidak hadir. Pada panggilan pertama, tidak hadir tanpa alasan yang sah dan wajar. Di panggilan kedua, tersangka juga tidak hadir. Tersangka meminta penundaan pemeriksaan nanti di tanggal 6 April,” jelas Kombes Piter, Senin (30/3/2026).

Soal peluang tersangka penuhi janji pemeriksaan pada Senin 6 April mendatang, Kombes Piter tidak mau berspekulasi.

Menurutnya, penundaan penjadwalan pemeriksaan di hari Senin 6 April itu atas permintaan tersangka. Jadi penyidik akan menghormati permintaan penundaan itu.

“Kami berharap tersangka akan penuhi janji pemeriksaan itu karena tersangka sendiri yang minta penundaan. Kami harap ada itikad baik dari tersangka,” ujarnya.

Kombes Piter yang pernah menjabat Kapolres Kebumen dan Kapolres Sragen ini tegaskan bila pada Senin 6 April mendatang tersangka tidak hadir, maka pastinya sesuai aturan KUHAP akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa, guna kepentingan penyidikan dan penyelesaian perkara.

“Ya jika tidak hadir lagi, maka sesuai KUHAP akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa. Hal itu tentu dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan dan guna percepatan penyelesaian perkara,” tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun media, pengungkapan tindak pidana ini berawal dari munculnya pemberitaan pada 18 September 2025 lalu dari salah satu media online dengan judul “Polisi diminta Gerebek Ruko Penampungan Cinabar, diduga Milik Haji Hartini di Mardika”.

Selanjutnya, disusul viralisasi berita melalui media online lainnya termasuk media sosial di Kota Ambon yang mendesak Polda Maluku untuk segera menindaklanjuti informasi yang meresahkan masyarakat tersebut.

Dari informasi tersebut, pada hari itu juga Dirreskrimsus menerbitkan surat perintah penyelidikan kepada Subdit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Langkah awal yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus yakni berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku selaku pemilik Pertokoan Mardika untuk melakukan pengecekan di dalam ruko Blok I.11 Kelurahan Rijali RT001/RW001 yang disewa Hartini.

Hasil pengecekan oleh petugas BPKAD Pemprov Maluku bersama Subdit IV Tipidter di ruko tersebut diketemukan bahwa pada lantai I terdapat 5 karung berisi sianida dan 5 karton berisi Sianida. Sementara di lantai II ditemukan 36 karton juga berisi Sianida.

Atas temuan di ruko tersebut, selanjutnya penyidik melakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi, yakni WFO, AH, F alias I, R alias A, ER dan DW, untuk membuat terang informasi terkait temuan puluhan karung Sianida dimaksud, siapa pemiliknya dan siapa yang menguasai ruko atau menyewa ruko Mardika Blok I.11 tersebut.

Sementara Hartini selaku penyewa atau menguasai ruko tidak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik sebanyak 2 kali, yakni pada Senin (29/9/2025) dan Kamis (2/10/2025).

Walaupun Hartini mangkir dari klarifikasi, namun penyelidikan terus berjalan. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan saksi ahli bidang kimia dan ahli hukum pidana.

Penyidik juga melakukan pengujian awal terhadap temuan barang bukti sianida di Laboratorium Kimia Dasar Unpatti pada Kamis (2/10/2025). Hasil uji lab tersebut menyatakan barang bukti dimaksud adalah sianida.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, maka penyidik memiliki bukti permulaan awal yang cukup telah terjadi peristiwa pidana, sehingga pada Jumat (10/10/2025) dilakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Di tahap penyidikan, sebanyak 12 saksi diperiksa. Enam saksi saat tahap penyelidikan kembali diperiksa dan enam saksi tambahan lainnya.

Di tahap penyidikan ini, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti sianida. Selanjutnya barang bukti dibawa ke laboratorium forensik di Makassar untuk dilakukan Uji Lab. Hasilnya barang bukti merupakan benar mengandung senyawa Sianida (Cn).

Guna semakin menguatkan nilai pembuktian perkara, selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli kimia dan saksi ahli hukum pidana. Dan Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Hartini pada tanggal 12 Februari 2026.

Kemudian penyidik memanggil Hartini untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dua kali dipanggil, Hartini tidak hadir.

Sementara itu, dalam penanganan perkara ini mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, sosok Hartini yang tidak kooperatif. Pada fase penyelidikan, Hartini dua kali tidak menggubris undangan klarifikasi dari penyidik.

Demikian juga saat dipanggil sebagai tersangka, Hartini juga dua kali tidak hadir.

Bahkan terlihat Hartini seperti memberi perlawanan terhadap Ditreskrimsus dengan melapor ke Bareskrim Polri dan Divisi Propam.

Terhadap aksi Hartini yang seperti tidak puas dengan proses hukum ini, Dirreskrimsus Kombes Piter Yanottama jelaskan ada hak dan ruang yang bisa digunakan Hartini.

“Kan ada ruangnya jika tidak puas dengan penyidikan bahkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Silahkan ajukan gugatan praperadilan ke pengadilan tentang sah tidaknya penyidikan atau penetapan tersangka. Nanti akan di uji di pengadilan. Insya Allah kami tangani perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas Kombes Piter.

Terhadap laporan yang disampaikan Hartini ke berbagai pihak, Kombes Piter tegaskan akan terus fokus menuntaskan perkara ini secara profesional guna menjawab keresahan masyarakat Kota Ambon terkait temuan puluhan karung berisi sianida tersebut.

Di tanya oleh media terkait kemungkinan menerapkan tindak pidana pencucian uang, Kombes Piter menjawab “Ya, ada kemungkinan. tentu akan kami pelajari dan bongkar fakta aliran dana nya” pungkasnya.

Dari informasi yang diterima media ini, ternyata Hartini juga tersandung dua kasus pidana lainnya sebagai terlapor.

Kasus pertama, dalam Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang ditangani Satreskrim Polresta Ambon sesuai laporan polisi nomor : LP/B/316/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 4 September 2024. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara kasus kedua, juga dalam tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan terkait transaksi jual beli emas sesuai laporan polisi nomor : LP/B/140/VI/2025/SPKT/POLDA MALUKU, Tanggal 9 Juni 2025. Perkara ini ditangani Ditreskrimum Polda Maluku. Status perkaranya sudah di tahap penyidikan. (DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *