DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu Merah tahun 2022-2024, masih terus berlangsung.
Mereka yang diduga terlibat dengan perkara tersebut, satu persatu di panggil tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dibawa komando Azer J Orno untuk diperiksa.
Seperti halnya, saksi MK dan VFJ. Kedua saksi yang merupakan pihak Asuransi ini menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksa Pidsus kurang lebih satu jam.
Demikian disampaikan Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Azit Latuconsina kepada wartawan di Ambon, Rabu (5/8/2026).
Menurut Azit, pemeriksaan terhadap kedua saksi, merupakan bagian dari rangkaian tindakan tim penyidik untuk merampungkan hasil penyidikan perkara tersebut.
“Untuk kasus BRI ada dua saksi dari pihak asuransi. Mereka adalah, MK dan VFJ. Keduanya diperiksa sejak pukul 14.00 Wit hingga pukul 15.00 Wit,” ujar Azit.
Sekedar tahu, Kasus dugaan kredit fiktif dengan modus nasabah topengan di BRI Unit Batu Merah Branch Office Ambon tahun anggaran 2022-2024 yang ditangani Kejati Maluku, telah berstatus penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian menjelaskan, peningkatan status kasus ini didasari pada temuan cukup bukti terkait adanya praktek dugaan korupsi.
Kasus ini bermula, dari adanya laporan resmi dari pihak BRI Kantor Cabang Ambon dan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar.
Berdasarkan laporan, kemudian dilakukan proses penyelidikan dan berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan tersebut, tim penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana yang kemudian Kajati Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026,” jelas Parulian kepada wartawan di Kejati Maluku, Jumat (20/2/2026).
Kasus ini terbongkar, kata Parulian, setelah pihak Kejati Maluku melakukan penyelidikan yang berlangsung sejak Januari 2026. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan pidana, bahkan mengakibatkan kerugian negara.
Modus operandi yang ditemukan dalam perkara ini yakni, oknum mantri/marketing bersama pihak eksternal, diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan KUR sejak tahun 2022 hingga 2024.
Para pemilik identitas diiming-imingi imbalan (fee) dengan nominal bervariasi antara Rp150 ribu hingga 5 juta. Dari hasil penyelidikan dan audit internal, ditemukan sebanyak 90 KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yaitu modus topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan modus tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman.
Setelah kredit dicairkan kata Parulian, dana ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para perantara (calo) untuk kemudian diserahkan kepada oknum Mantri/marketing.
Perbuatan para terduga ini diduga melanggar, Pasal 603 KUHP Tahun 2023, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021, Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum.(DMC-DS).













