Example floating
Example floating
/>
HukumPemda MalukuPemerintah

Diduga Pihak Manajemen RSUD Haulussy Korupsi Dana Jasa Covid 19 Bagi Dokter dan Tenaga Kesehatan, Kejati Maluku Didesak “Usut”

57
×

Diduga Pihak Manajemen RSUD Haulussy Korupsi Dana Jasa Covid 19 Bagi Dokter dan Tenaga Kesehatan, Kejati Maluku Didesak “Usut”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Kisruh dalam pengelolaan anggaran  jasa covid 19 bagi Dokter dan tenaga kesehatan di RSUD Haulussy Ambon hingga saat ini terus memanas.

Alih-alih pengakuan Direktur RSUD Haulussy dalam acara serah terima jabatan belum lama ini, bahwa akan membayarkan anggaran jasa covi 19 tersebut kepada pihak yang berhak, namun hal itu tak kunjung dieksekusi.

Ada indikasi, kalau anggaran jasa Covid bagi tenaga kesehatan sebesar Rp9,8 miliar yang dikucurkan Ke­men­terian Kesehatan tahun 2025 lalu, sudah dikorupsi para petinggi di Rumah Sakit pelat merah milik Pemerintah Daerah Provinsi Maluku itu.

Di sisi lain, dari persoalan ini, publik mulai geram dengan sikap Direktur, padahal yang bersangkutan baru saja menjabat orang nomor satu di RSUD Haulussy. Hadirnya yang bersangkutan tidak menyelesaikan masalah malah membuat bimbang pada dokter  dan tenaga kesehatan. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa harus evaluasi yang bersangkutan.

Tidak hanya  itu, Aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, juga didesak melihat persoalan ini. Harusnya, tim intelijen Kejati Maluku difungsikan untuk melihat persoalan-persoalan yang terjadi kisruh di tengah masyarakat. Apalagi, ini adalah hak tenaga kesehatan yang harus diberikan sebagai rasa terimakasih negara kepada mereka.

Proses pengusutan itu perlu dilakukan sebagai langkah untuk menyelesaikan persoalan, agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Sesuai data yang di himpun Delikmaluku29news.com di pelataran kantor RSUD Haulussy di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, tertanggal,30 Maret 2026, dalam pengelolaan anggaran covid 19 bagi tenaga kesehatan tersebut, sudah dicairkan Kementerian Kesehatan per Agustus 2025 lalu sebesar Rp.9,8 miliar.

Anggaran itu sesuai petunjuk teknis, akan dibayarkan kepada tenaga kesehatan jasa covid 19 tahun 2020 lalu, bukan bagi tenaga kesehatan yang di luar dari jasa covid 19.
Diketahui, Direktur juga sudah melakukan koordonasi pembayaran dengan Inspektorat Provinsi dan Biro Hukum Pemprov Maluku. Dalam konsultasi itu sudah tidak ada masalah, bahkan untuk menguatkan kebijakan pembayaran itu ada di keluarkan Surat tentang Peraturan  Gubernur Maluku pada Januari 2026 lalu. Namun faktanya, surat keputusan itu belum diindahkan Direktur malah masih digodok kembali bersama staf manajemen di RSUD Haulussy dan pihak yang berkepentingan.

“Ini benar-benar salah satu langkah Direktur yang tak tau birokrasi. Mana mungkin sudah ada Peraturan Gubernur untuk menjadi dasar hukum pembayaran, kok masih digodok lagi, alasannya apa,” ungkap salah satu sumber media ini, tadi siang.

Menurutnya, Peraturan Gubernur sudah mengatur dengan jelas bahwa jasa covid hanya diperuntukan untuk orang-orang yg berkontribusi langsung dengan pasien covid dan seharusnya sudah dibayarkan kepada tenaga kesehatan yang berhak bukan lagi mengulur-ulur waktu.

“Dengan adanya mengulur waktu pembayaran oleh manajemen RSUD saat ini, nanti timbul pertanyaan publik, jangan jangan, uang itu sudah dikorupsi. Oleh karena itu lebih baiknya APH masuk usut persoalan ini,” pungkasnya.(TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *