DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena didesak segera menurunkan tim audit internal untuk mengaudit kas keuangan Negeri Hutumuri,Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.
Hal ini penting karena selama menjabat terhitung enam tahun lamanya, Raja Hutumuri dan Saniri negeri belum pernah melakukan pertanggungjawaban keuangan negeri kepada masyarakat setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan hanya persoalan keuangan yang diduga menjadi pemicu utama, di sisi lain, masa jabatan Raja Hutumuri sampai kini sudah selesai per 20 Maret 2026 lalu.
Salah satu Kepala Soa, Agus Kailuhu, mengatakan, hingga kini Raja dan Saniri Negeri belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepada masyarakat.
Laporan tersebut, menurut dia, mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan adat istiadat.
“Kami meminta agar seluruh pertanggungjawaban selama masa jabatan disampaikan secara terbuka lewat pelaksanaan Saniri Besar kepada masyarakat, termasuk pengelolaan keuangan negeri dan dana desa,” tutur Agus.
Menurut Agus, masalah ini para Kepala Soa masing-masing Kepala SoaTutupasar,Abraham Thenu; Kepala Soa Pattihutung Markus Matuankotta dan Johanis Waas; Kepala Soa Lapaut, Agus Kailuhu dan Benjamin Souhuwat; Kepala Soa Mokihutung Arnold Pattiapon; Kepala Soa Puasel Petrus Moniharapon, telah beberapa kali berkoordinasi dengan Saniri Negeri dan Raja untuk mendorong pelaksanaan Saniri Besar sebagai forum evaluasi dan pembahasan berbagai persoalan pemerintahan negeri. Namun, sampai saat ini forum tersebut belum juga dilaksanakan.
Karena itu, para Kepala Soa mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Ambon pada 14 Juli 2026.
“Dalam surat tersebut mereka menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta Wali Kota Ambon segera memfasilitasi proses penjaringan dan pemilihan Raja definitif sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, meminta pemerintah mengevaluasi bahkan memberhentikan Saniri Negeri karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan tidak pernah menggelar Saniri Besar selama masa jabatan Raja. Ketiga, mendesak agar Raja menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas seluruh kebijakan dan pengelolaan pemerintahan selama enam tahun menjabat. Tapi hingga kini surat tersebut belum mendapat respons dari Pemerintah Kota Ambon,”kata Agus.
Tidak hanya itu, menurut dia, para Kepala Soa juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Ambon, tetapi belum memperoleh tindak lanjut.
Di sisi lain, ia mengatakan sejumlah Kepala Soa dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik lembaga.
Ia menilai laporan tersebut tidak berkaitan dengan substansi tuntutan masyarakat, melainkan muncul setelah kritik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Negeri disampaikan ke publik.
Meski demikian, Agus menegaskan para Kepala Soa tetap akan menempuh langkah-langkah sesuatu mekanisme adat dan hukum untuk memperjuangkan tuntutan mereka.
“Kami menginginkan Pemerintahan Negeri berjalan secara transparan, akuntabel, dan menghormati mekanisme adat yang berlaku. Raja bukan hanya kepala pemerintahan, tetapi juga kepala adat sehingga pertanggungjawaban kepada masyarakat adat menjadi hal yang sangat penting,” ujar Agus.
Sementara itu, Raja Negeri Hutumuri Freddy B. Waas, saat dikonfirmasi Media ini membantah seluruh pernyataan Agus Kailuhu.
Menurutnya, Agus Kailuhu kalau berbicara di ruang publik menggunakan kapasitas selaku kepala Soa itu tidak benar. Karena sejak tahun 2023 lalu, yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri selaku kepala Soa.
Kemudian,lanjut dia, menyangkut keuangan negeri Hutumuri yang dipersoalan Agus Kailuhu. Perlu ditegaskan bahwa, proses pertanggungjawaban keuangan itu setiap tahun dilakukan aparat pemerintah negeri ke Pemkot Ambon. “Selama ini pertanggungjawaban kerap dilakukan. Dan bukan kita pertanggungjawaban keuangan ke Agus Kailuhu. Memangnya dia itu siapa. Kita pertanggungjawaban ke DP3MD dan juga Inspektorat Kota Ambon,” tegasnya.
Ditanyakan soal masa jabatan Raja yang sudah selesai di tanggal 20 Maret 2026, lanjut Waas, perlu diketahui masa jabatan Kades-Raja di Kota Ambon maupun seluruh Indonesia sudah diperpanjang setelah lahirnya aturan baru tentang masa jabatan Kepala Desa.
“Jadi info itu memang betul. Tapi perlu diketahui bahwa ada aturan baru tentang perpanjangan masa jabatan Raja dan Kepala Desa di Seluruh Indonesia. Jadi saya kan dilantik 20 Maret 2020 sampai 20 Maret 2026. Tapi pada saat aturan baru keluar, maka SK diperpanjang dan pada waktu itu di tanggal 28 Oktober 2024 kita dilantik dengan seluruh Raja/Kades se Kota Ambon, jadi ditambah dua tahun masa jabatan kita lagi. Sehingga masa jabatan saya berakhir di tahun 2028, sedangkan badan Saniri masa jabatannya selesai di tahun 2027,” rincinya.
Kata dia, saat ini Ketua Saniri Negeri juga sudah melaporkan dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik oleh Agus Kailuhu ke Mapolresta Ambon.
“Agus Kailuhu ini laporan pencemaran juga sudah sampai di Polres. Dia dilaporkan karena ketua Saniri dan beberapa rekannya merasa namanya dicemarkan oleh dia, jadi kita tunggu saja proses hukum yang berjalan di kepolisian,” pungkasnya.(DMC-DS).















