DELIKMALUKU29NEWS.COM,DOBO,- Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel secara resmi membuka kegiatan Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Tahun 2026, bertempat di Gedung Aula Cendrawasih Dobo, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (23/07/2026).
Forum bersejarah ini digelar sebagai langkah strategis memperkuat eksistensi serta menjamin kepastian hukum hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati mengajak seluruh hadirin untuk memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat-Nya seluruh pihak dapat berkumpul dalam ikatan kekeluargaan pada forum yang amat mulia ini.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini,” ujar Bupati Kaidel.
Tema yang diusung dalam kegiatan ini yakni “Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Aru, Melalui Pemetaan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Aru”. Menurutnya, tema tersebut bukan sekadar slogan, melainkan sebuah panggilan sejarah dan komitmen bersama untuk menjaga identitas, hak, serta jati diri sebagai anak cucu negeri Jargaria / Sarkuarisa.
Bupati menegaskan bahwa Masyarakat Hukum Adat Aru telah ada jauh sebelum batas-batas administratif pemerintahan modern dibentuk. Tanah, laut, hutan, dan muara adalah warisan leluhur yang selama ini memberi kehidupan bagi seluruh masyarakat.
“Namun di era modern ini, pengakuan hukum atas tanah dan hak ulayat memerlukan kejelasan garis batas yang sah dan terpetakan dengan baik,” imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa pemetaan wilayah adat ini sama sekali bukan bertujuan membagi-bagi kekuasaan atau memisahkan tali persaudaraan. Sebaliknya, langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan terhadap hak-hak ulayat, serta memastikan anak cucu kelak tidak kehilangan pijakan di tanahnya sendiri.
Bahaya Jika Kesepakatan Batas Tidak Tercapai
Fokus utama pelaksanaan Pra Musyawarah ini adalah penyelesaian dan penetapan batas-batas hak ulayat antar-desa maupun petuanan. Bupati mengingatkan, langkah ini membutuhkan kebesaran hati, kejujuran, dan kearifan tinggi dari seluruh pemangku adat.
Ia pun menguraikan sejumlah dampak buruk yang akan muncul jika kesepakatan batas wilayah tidak dapat dicapai bersama :
Munculnya konflik horizontal antar-saudara
Batas wilayah yang tidak jelas berpotensi menjadi sarang sengketa yang dapat merusak ikatan kekeluargaan yang telah dijaga ratusan tahun oleh para leluhur.
Keterhambatan pembangunan daerah
Pemerintah akan kesulitan membangun fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, hingga infrastruktur jalan jika status tanah masih dalam status sengketa atau belum disepakati.
Membuka celah bagi pihak luar
Ketidaksepakatan internal dapat dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab maupun korporasi luar untuk memanfaatkan perpecahan, bahkan mengancam pengalihan hak atas sumber daya alam milik masyarakat.
Mewariskan beban bagi anak cucu
Penundaan penyelesaian batas wilayah sama saja mewariskan “bom waktu” dan beban sengketa yang panjang kepada generasi penerus.
Tiga Harapan Besar untuk Hasil Musyawarah
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati menitipkan tiga harapan besar kepada seluruh peserta, khususnya para pimpinan dan tetua adat :
Pertama; dahulukan musyawarah mufakat, gunakan kearifan lokal dan rasa persaudaraan dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan terkait batas wilayah.
Kedua; dengarkan sejarah dengan bijak, sampaikan pandangan berdasarkan fakta sejarah adat, bukan didasari ego kelompok atau kepentingan sesaat.
Ketiga; bangun sinergi dengan pemerintah, di mana Pemerintah Daerah siap mendampingi dan memfasilitasi agar seluruh hasil musyawarah ini nantinya memiliki kekuatan hukum yang sah melalui Peraturan Daerah maupun Keputusan Bupati.
“Marilah kita buktikan bahwa Masyarakat Adat Aru adalah masyarakat yang dewasa, bijaksana, dan mampu mengurus rumah tangganya sendiri demi masa depan yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” pesannya.(DMC-DS).















