DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, bersama Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Krosbin Lumban Gaol, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Persidangan Elektronik, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Ambon, pada Kamis (6/8/2026).
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Persidangan Elektronik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Selain itu, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta keseragaman pelaksanaan persidangan elektronik di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon.
Kegiatan rapat sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut turut dihadiri oleh para Hakim Tinggi serta para Pejabat Utama di lingkungan Pengadilan Tinggi Ambon dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri,Asisten Pemulihan Aset Devi F. Muskitta, Kepala Bagian Tata Usaha Ariyanto Novindra, Koordinator Abraham J. Batoek, Koordinator Ye Almahdaly, serta Koordinator Amri Kurniawan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum melalui penyelenggaraan persidangan secara elektronik.
“Kami meyakini bahwa kerja sama ini mampu mewujudkan proses peradilan yang semakin sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus meningkatkan efektivitas serta efisiensi penanganan perkara pidana melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antar institusi penegak hukum,” ujar Kajati Rudy.
Lebih lanjut, Kajati Maluku menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan persidangan merupakan bagian dari transformasi sistem peradilan yang harus terus didorong secara berkelanjutan demi mewujudkan pelayanan hukum yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Saya berharap Perjanjian Kerjasama ini tidak berhenti pada penandatanganan semata, melainkan menjadi komitmen yang diwujudkan melalui koordinasi yang erat, komunikasi yang efektif, dan pelaksanaan yang konsisten, sehingga mampu memperkuat sistem peradilan pidana terpadu serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan pelaksanaan persidangan elektronik di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon dapat berjalan semakin optimal, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum, kemudahan akses terhadap proses peradilan, dan pelayanan yang lebih efektif bagi para pencari keadilan. Sinergi yang terbangun antara lembaga peradilan, kejaksaan, dan pemasyarakatan menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital sistem peradilan pidana nasional serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan.(DMC-DS).













