Example floating
Example floating
/>
Hukum

Terkesan Ada “Main” Kasus Brigpol FN Oleh Propam Polda Maluku, LSM LIRA : Semua Orang Sama di Mata Hukum

38
×

Terkesan Ada “Main” Kasus Brigpol FN Oleh Propam Polda Maluku, LSM LIRA : Semua Orang Sama di Mata Hukum

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Pemuda LIRA Maluku Muhamad Gurium, S.H.
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Belum disidangkan berkas perkara Brigpol FN, anggota yang bertugas di Satuan Brimob Polda Maluku terhitung satu tahun ini, membuat publik geram.

Meskipun dalih Propam Polda Maluku melalui Humas Polda bahwa perkara Brigpol FN, saat ini lagi menunggu jadwal persidang. Hal ini tentunya membuat adanya pertanyaan besar di ruang publik, terutama LSM Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku.

Menurut Sekretaris Pemuda LIRA Maluku Muhamad Gurium, Propam Polda Maluku semestinya sudah atensi dalam persidangan kasus Brigpol FN. Alasannya sederhana, Sudah ada sejumlah penanganan perkara etik polisi di Propam Polda Maluku, saat dilaporkan langsung diproses dan disidang secepatnya demi adanya kepastian hukum.

Apalagi, perbuatan FN ini jelas sudah melanggar etik dan itu dibuktikan lewat pemeriksaan saksi fakta di tahap awal.
“Jadi alangkah baiknya Propom Polda Maluku segera sidangkan kasus ini. Semua orang sama di mata hukum, meskipun alibi penyidik bahwa ada banyak berkas yang lagi tunggu antrian sidang. Bagi saya itu sah-sah saja, tapi ini kan pelapor lagi menuntut, makanya polisi berkewajiban untuk melakukan pelayanan. Kalau saja tidak secepatnya disidangkan tentunya publik menduga ada main dalam tanda kutip,” ungkap Gurium, kepada media ini, Sabtu (8/08/2026).

Ada Yurisprudensi terhadap penanganan etik polri,lanjut Gurium, kasus anggota Brimob di Tual, saat itu ada warga yang dilaporkan meninggal dan oknum angota tersebut langsung digelandang ke Mapolda Maluku untuk mengikuti proses persidangan etik.

“Kalau mau dibilang masalah ini kan sama saja, apalagi ini kasus asusila, pasti saja keluarga pelapor lagi menunggu sejauh mana penanganan laporan ini di Propam. Ini sudah memakan waktu satu tahun, bagaimana orang pencari keadilan tidak kecewa, ini kan lucu,” terangnya.

Gurium yang juga praktisi hukum di Maluku itu mengingatkan kepada Propam Polda Maluku agar objektif dalam melakukan penanganan laporan warga.
“Jangan buat warga kecewa lah. Kita mau proses hukum itu berjalan tidak ada kepentingan apapun. Mengingat waktunya sudah terlalu lama, dan kalau pun kinerja penyidik Propam disorot itu adalah hal yang wajar,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Laporan ini resmi dilayangkan sejak 23 Agusutus 2025 lalu, oleh korban SZS, tujuannya ke Propam Polda Maluku, serta Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Maluku telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan Sprin/520/VIII/WAS.2.4./2025/Bidpropam tanggal 28 Agustus 2025, akan tetapi sampai saat ini penangannya belum ada titik terang.

Menurut pelapor, sesuai hasil koordinasi dirinya dengan penyidik, semua rangkaian pemeriksaan sudah selesai dilakukan, tapi tidak tahu mengapa, proses sidang etik belum juga berjalan.
“Sebagai orang awam hukum tentunya kita terus bertanya. Kapan sidang kode etik oknun polisi ini dilakukan. Kita mau keadilan oleh bapak-bapak polisi,” ungkap pelapor, Sabtu,(1/08/2026).

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibiarkan, karena dirinya sudah menjadi korban daripada anggota tersebut, bayangkan, saat keduanya menjalin hubungan asmara, ia ditipu oleh Brigpol FN.
“Dia bilang belum kawin padahal, saya baru tahu dari belakang kalau dia itu sudah punya istri yang sudah nikah dinas. Ini yang saya tidak terima,”jelasnya.

Kata dia, Kapolda Maluku harus atensi terhadap laporan oknum anggota yang tidak bermoral itu. Berikan dia sanksi yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap dirinya.
“Pokoknya kita minta keadilan, saya mau laporan saya segera diproses,”tutup SZS.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *