DELIKMALUKU29NEWS.COM,TANIMBAR,-Kuasa hukum Yohanis Laritmas S.H.,M.H., membantah keras narasi pemberitaan yang menyebut salah satu pihak yang dilaporkan dalam dugaan penganiayaan di Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebagai “oknum PPPK pelaku penganiayaan.”
Kuasa hukum menegaskan bahwa yang bersangkutan memang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas pada Kantor Kecamatan Selaru. Namun, status sebagai PPPK sama sekali tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Perlu kami luruskan, benar yang bersangkutan berstatus sebagai PPPK pada Kantor Kecamatan Selaru. Tetapi status sebagai PPPK tidak berarti yang bersangkutan terbukti melakukan penganiayaan. Tuduhan pidana harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah,” tegas Laritmas, kepada media ini, Jumat, (14/08/2026).
Menurutnya, penggunaan istilah “oknum PPPK pelaku penganiayaan” oleh kuasa hukum YBL yakni Permelai berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah kliennya telah terbukti bersalah, padahal dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kuasa hukum meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun kesimpulan sebelum proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum selesai.
“Jangan Hakimi Sebelum Ada Pembuktian. Kalau memang klien kami dilaporkan, silakan diproses sesuai hukum. Kami tidak pernah menghalangi. Tetapi jangan sebelum ada pembuktian, klien kami sudah disebut sebagai pelaku, itu hal mendasar yang seharusnya diketahui oleh kuasa hukum YBL yaitu Permelai,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa terdapat perbedaan yang sangat jelas antara orang yang dilaporkan, orang yang diduga melakukan tindak pidana, dan orang yang telah terbukti bersalah berdasarkan proses hukum.
Karena itu, menurutnya, pemberitaan mengenai perkara pidana harus tetap menempatkan informasi berdasarkan fakta dan tidak mendahului proses pembuktian.
Keterlibatan Empat Orang Harus Dibuktikan Satu Per Satu
Kuasa hukum juga menyoroti pemberitaan yang menyebut terdapat empat orang sebagai pelaku dugaan penganiayaan.
Menurutnya, apabila memang terdapat empat orang yang dilaporkan, maka aparat penegak hukum harus memeriksa dan membuktikan peran masing-masing orang secara individual.
“Kalau disebut ada empat orang pelaku, harus jelas perbuatan masing-masing. Siapa yang melakukan penganiayaan, siapa yang melihat, siapa saksinya, apa alat buktinya, dan bagaimana keterlibatan masing-masing. Tidak boleh semua orang kemudian dianggap sebagai pelaku hanya karena namanya disebut dalam laporan,” tegasnya.
Ia menyebut, apabila pihak pelapor memiliki bukti berupa visum, keterangan saksi, rekaman video, foto, maupun alat bukti lainnya, seluruhnya harus disampaikan dan diuji melalui mekanisme hukum.
“Silakan buktikan. Kalau memang ada bukti, kami hormati prosesnya. Tetapi kalau belum terbukti, jangan membangun kesimpulan seolah-olah klien kami sudah pasti melakukan tindak pidana,” lanjutnya.
Jika Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Siap Tempuh Langkah Hukum
Kuasa hukum menyatakan pihaknya tidak pernah meminta agar kliennya mendapatkan perlakuan khusus karena berstatus sebagai PPPK.
Sebaliknya, pihaknya siap menghormati proses hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya bukti keterlibatan kliennya.
Namun, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan bukti yang cukup bahwa kliennya melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum.
“Kalau terbukti, kami hormati hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, kami juga mempunyai hak untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan yang tidak benar dan merugikan nama baik klien kami,” katanya.
Menurutnya, hak untuk membuat laporan kepada kepolisian merupakan hak setiap warga negara, tetapi laporan tersebut tidak boleh kemudian dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang melalui ruang publik.
Status PPPK Bukan Bukti Kesalahan
Kuasa hukum kembali menegaskan bahwa status kliennya sebagai PPPK pada Kantor Kecamatan Selaru tidak boleh digunakan untuk membangun stigma negatif.
“Perlu dipahami, PPPK bukan berarti kebal hukum. Tetapi menjadi PPPK juga bukan berarti seseorang otomatis bersalah ketika dilaporkan. Yang menentukan adalah bukti dan proses hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman terhadap profesi maupun institusi tempat kliennya bekerja.
“Jangan karena seseorang bekerja sebagai PPPK kemudian ketika dilaporkan langsung diberi label sebagai ‘oknum PPPK pelaku penganiayaan’. Itu dua hal yang berbeda. Status pekerjaannya adalah fakta, sedangkan dugaan tindak pidananya masih harus dibuktikan,” jelasnya.
Jangan Bangun Opini, Buktikan di Hadapan Hukum
Kuasa hukum mengajak masyarakat untuk tidak mudah mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu versi pemberitaan.
Menurutnya, proses hukum harus diberikan ruang untuk menemukan fakta yang sebenarnya.
“Jangan jadikan status pekerjaan seseorang sebagai dasar untuk menghakimi. Kalau ada bukti penganiayaan, silakan dibuktikan. Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan. Hukum harus berdiri berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan opini,” pungkasnya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses hukum dan memastikan hak-hak kliennya tetap terlindungi sepanjang pemeriksaan perkara tersebut.
“Kami tidak meminta klien kami dibebaskan dari proses hukum. Kami hanya meminta satu hal: proses secara objektif, periksa berdasarkan bukti, dan jangan menghakimi seseorang melalui pemberitaan sebelum ada pembuktian,” tutupnya.(DMC-DS).
















