Example floating
Example floating
Hukum

Sidang Lanjutan Korupsi KUR BRI Tiakur Berlanjut, Dua Saksi Bongkar Kejahatan Terdakwa

37
×

Sidang Lanjutan Korupsi KUR BRI Tiakur Berlanjut, Dua Saksi Bongkar Kejahatan Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, untuk perkara dugaan korupsi Kredit KUR BRI Unit Tiakur, Kamis (10/9/2026).

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (10/9/2026).

Perkara yang menyeret 10 terdakwa itu kembali dibuka ketua majelis hakim Nanang Zulkarnain Faisal, dibantu dua hakim anggota lainnya, dengan agenda pemeriksaan sembilan orang saksi dari Debitur.

Namun, dari sembilan saksi yang dijadwalkan, hadir hanya dua orang dan memberikan keterangan melalui Zoom Meeting dari kantor Kejari MBD di Tiakur Pulau Moa.
Kedua saksi itu adalah Finikius Kliwas dan Yusak Lekiohapi. Keterangan kedua saksi ini untuk terdakwa Ahab Sairkey.

JPU Kejari Maluku Barat Daya Imanuel Daud Septiano Waas saat mencecar kedua saksi selaku debitur di persidangan menerangkan, kalau identitas mereka diambil Ahab Sairkey  selaku Calo untuk kepentingan kredit KUR, namun ada iming-Iming tertentu.

“Kami akui identitas kami digunakan untuk kepentingan kredit. Dan saat uang dicairkan kami berikan uangnya kepada Calo, tapi sebagai ungkapakan terimakasih kami diberikan hewan ternak,” bebernya.

Lebih miris lagi, lanjut keduanya, proses pengajuan kredit itu tidak menggunakan tahap survei dan tahapan-tahapan lain sesuai ketentuan perbankan.

“Proses yang dilakukan itu tanpa dilakukan survey ke lokasi oleh pihak bank saat pencairan pinjaman tersebut dan jumlah uang yang dicairkan dari dua saksi berjumlah Rp.65 juta,” ungkapnya.

Usai mendengar keterangan kedua saksi, JPU Imanuel Daud Septiano Waas, langsung menunjukan bukti dokumen pinjaman yang dibenarkan oleh saksi untuk mendukung pembuktian dan dakwaan JPU.

“Ini bukti kami tunjukan kepada majelis hakim hakim,” singkat Waas.

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga pekan depan, masih dalam seputaran agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui, sesuai dakwaan JPU 10 terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Cabang BRI Unit Tiakur, Christian Banga Parura, mantri/Marketing Adomina Patricia Sabono  dan delapan (8) dari Pihak Calo atau Debitur Perantara yakni Ahab Sairkey, Debora Udighair, Lokius Bakker, Musa Saiklela, Robinhud Rehy, Ronald Septory, Nehemia Thomas Alerbitu, Yakob Aitiawisima.

Para terdakwa didakwa melanggar pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2013 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 31 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ke KUHP Nasional.

Tim JPU mengurai, atas tindakan para terdakwa, negara alami nilai kerugian Negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian mencapai Rp2,8 Miliar.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *