Example floating
Example floating
Hukum

Gelapkan Rp 30 Juta Hak Karyawan, Direktur PT Citra Mutiara Abadi Bakal Dipolisikan

51
×

Gelapkan Rp 30 Juta Hak Karyawan, Direktur PT Citra Mutiara Abadi Bakal Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Rony Samloy, S.H.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Direktur PT.Citra Mutiara Abadi Michael Ong alias Rikson bakal tak nyenyak tidur. Setelah tiga kali mediasi di depan petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku mengalami jalan buntu, kini Rikson bakal dilaporkan kuasa hukum pekerja Yacob Hermanus ke pihak kepolisian atas sangkaan menggelapkan Rp 30 Juta gaji bekas karyawannya tersebut.

“Setelah batas 10 hari anjuran untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon, kita akan laporkan saudara Michael Ong ke polisi atas dugaan pemerasan dan penggelapan gaji klien kami (Yacob Hermanus),” tegas Rony Samloy, Kordinator Kuasa Hukum Yacob Hermanus kepada pers di Ambon, Sabtu (15/8/2026).

Samloy mengutarakan kasus ini berawal ketika kliennya membawa truk milik PT CMA untuk mendukung proyek infrastruktur publik di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pada kurun 2021 silam. Tanpa disengaja kaca spion mobil truk perusahaan yang dikemudikan Yacob Hermanus menabrak pohon. Atas peristiwa tersebut, lanjut Samloy, manajemen PT CMA memotong gaji klienya sebesar Rp.500.000 per bulan, sehingga kliennya yang memiliki gaji Rp 1.000.000 hanya menikmati setengah haknya selama 5 tahun. “Setelah Rp 500.000 dikalikan 5 tahun maka gaji yang diperas dan digelapkan manajemen perusahaan totalnya Rp.30.000.000,” urai Samloy.

Lebih jauh diuraikan Samloy, klienya bekerja di PT CMA selama lebih kurang 22 tahun sebagai sopir truk perusahaan.

“Selama bekerja, klien kami tak hanya bekerja sebagai sopir, tapi juga membersihkan kolam renang, belah buah-buahan, memberi makan dan merawat anjing peliharaan manajer dan pekerjaan lain di luar pekerjaan utama,” ungkapnya.

Hanya lantaran menitipkan 10 liter solar di rumah salah satu warga di Kecamatan Teon Nila Serua di Waipiia, Kabupaten Maluku Tengah, pada akhir 2025, Rikson dengan arogan memaksa Yacob Hermanus menandatangani surat pernyataan yang isinya siap diberhentikan jika tak ingin kasus solar seharga Rp.170.000 digiring ke ranah hukum. Padahal, solar telah diambil Rikson dan anak buahnya. Sudah banyak karyawan PT CMA yang diberhentikan Rikson tanpa pesangon, uang pisah maupun uang cuti. Anehnya, di forum mediasi Disnakertrans Maluku, Rikson hanya mampu membayar Rp 2.000.000 untuk menggantikan hak-hak Yacob Hermanus.
“Jelas kami tidak mau menerima sesuatu yang tidak manusiawi.Perusahaan hanya peras tenaga masyarakat tanpa ganti rugi,” papar Samloy.

Terpisah, Direktur PT.Citra Mutiara Abadi Michael Ong alias Rikson, yang dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu petang (15/08/2206), tidak merespon panggilan.
Redaksi Delikmaluku29News.com, masih tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sebagai upaya untuk memenuhi tanggung jawab jurnalistik, menjaga prinsip imbang (cover both sides), serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *