DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tim penyidik pidana khusus Kejati Maluku dikabarkan punya bukti menguat guna menjerat keterlibatan mantan Kadis PUPR Maluku berinisial MM, sebagai tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku, Maluku Tengah milik Dinas PUPR Maluku Tahun 2020.
Sejumlah bukti melalui mendalaman dokumen, pemeriksaan saksi-saksi serta ada juga pengakuan tersangka bahwa adanya keterlibatan MM, tentunya menjadi modal besar untuk penyidik mengambil sikap.
Hanya saja, Kejati Maluku tidak bisa serta merta memanggil dan menetapkan MM sebagai tersangka tanpa adanya bukti pendukung lainnya.
“Tentunya ini masih dalam kajian yang serius. Karena dari awal MM belum tersangka maka tentunya buktinya belum menguat, tapi saya yakin dengan adanya pengakuan salah satu tersangka beberapa waktu, itu yang antensi ke MM ada,” ungkap sumber media ini, Minggu (16/08/2026).
Meski begitu, lanjut sumber itu, Kejati juga tidak tinggal diam melihat penyidikan perkara ini berlarut-larut.
“Pastinya siapa yang masuk dalam pusaran kasus ini, apalagi menikmati uang pastinya masuk (tersangka),” bebernya.
Terpisah Kasi Dik Kejati Maluku Azer Jongker Orno, yang dikonfirmasi tidak menepis isu keterlihatan MM, mantan Kadis PUPR Maluku. Hanya saja, mantan Kacabjari Wahai itu tidak mau berkomentar lebih jauh.
“Oh itu biasa lah, kalau tersangka buka suara keterlibatan siapa-siapa dalam penanganan perkara. Kan pasti juga terbuka di pengadilan. Tapi kan rangkaian penyidikan masih berlangsung. Kita saja lagi di Jakarta periksa saksi-saksi lain,”jelas Orno, melalui panggilan selulernya.
“Tapi nanti kita lihat saja toh, pemeriksaan saksi-saksi masih jalan, pokoknya jika ada bukti kuat siapapun dia yang terlibat akan dijadikan tersangka,” tambah Orno.
Kata dia, untuk kerugian keuangan negara yang sudah berhasil dikembalikan di tahap penyidikan berjumlah Rp.200 juta.
“Sudah Rp.200 semua yang kita kejar minta pulangkan dari saksi-saksi. Jumlah ini juga masih bisa bertambah karena kan rangkaian pemeriksaan saksi-saksi masih jalan,” tegas Orno.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Maluku dalam perkara ini menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 sampai dengan 22 April 2021, NH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 22 April 2021 sampai selesai, AM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 sampai 22 April 2021, NM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 22 April 2021 sampai selesai dan DP selaku Penyedia.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal primair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta pasal Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(DMC-TIM).
















