DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Anggota DPRD Kabupaten Buru dari Fraksi Gerindra, Rustam Faldy Tukoboya, mendesak agar aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak segera berjalan bagi koperasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan perizinan.
Hal ini disampaikan Rustam usai mengikuti pertemuan dengan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama sejumlah raja di Kabupaten Buru, anggota DPRD Buru, serta pimpinan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (27/8/2026).
Rustam mengatakan, pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk membangun sinergi antara Pemerintah Provinsi Maluku, pemerintah daerah dan para pemangku adat di Kabupaten Buru, khususnya dalam menciptakan kepastian serta iklim investasi yang kondusif.
“Saya merespons positif pertemuan Bapak Gubernur Maluku dengan sejumlah raja-raja yang berasal dari Kabupaten Buru. Pertemuan ini sangat bermakna bagi kepentingan Kabupaten Buru, terutama untuk membangun sinergi antara pemerintah provinsi dan pemangku-pemangku adat,” kata Rustam.
Salah satu persoalan utama yang dibahas, kata dia, menyangkut kepastian aktivitas pertambangan di Gunung Botak agar koperasi yang telah mengantongi izin dapat menjalankan kegiatan tanpa hambatan.
Rustam mengungkapkan, berdasarkan penjelasan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dari 10 koperasi yang mendapat ruang untuk beraktivitas di kawasan pertambangan Gunung Botak, sebanyak sembilan koperasi telah memenuhi persyaratan.
“Dari 10 koperasi, hanya satu koperasi yang belum memenuhi persyaratan. Jadi, sembilan koperasi lainnya sudah memenuhi persyaratan dan sudah bisa melakukan aktivitas di wilayah pertambangan Gunung Botak,” ujarnya.
Atas dasar itu, Rustam menilai tidak seharusnya masih ada persoalan yang menghambat koperasi yang telah memenuhi ketentuan hukum dan perizinan.
“Artinya, segala hal yang berkaitan dengan aktivitas di Gunung Botak seharusnya tidak ada lagi hal-hal yang mengganjal,” tegasnya.
Rustam juga menyinggung persoalan penghentian alat berat milik Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru (PTB) di Pos Kali Anahoni, Kabupaten Buru, pada Senin (24/8/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut terjadi akibat miskomunikasi di lapangan dan telah diluruskan dalam pertemuan bersama Gubernur Maluku.
“Hal tadi sudah diluruskan oleh Bapak Gubernur dan sudah meminta kepada dinas teknis agar persoalan tersebut dapat diselesaikan,” katanya.
Ia menambahkan, setelah pertemuan tersebut, Gubernur Maluku juga melakukan koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku untuk meluruskan sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan.
Rustam berharap koordinasi tersebut dapat memberikan kepastian bagi koperasi yang telah memiliki badan hukum dan memenuhi seluruh persyaratan agar dapat menjalankan aktivitas pertambangan sesuai izin yang dimiliki.
Menurutnya, kelancaran investasi di Kabupaten Buru harus menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan langsung dengan perputaran ekonomi dan kepentingan masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat, saya berkepentingan untuk memastikan segala hal yang berkaitan dengan kepentingan investasi di daerah kami harus berjalan secara baik, sehingga ada perputaran ekonomi yang bisa beredar demi kepentingan masyarakat di sekitar dan masyarakat Buru secara umum,” ujarnya.
Rustam menegaskan, DPRD Kabupaten Buru akan terus mengawal pelaksanaan perizinan yang telah diberikan pemerintah agar koperasi yang telah memenuhi persyaratan dapat segera menjalankan aktivitasnya.
“Kami tentu akan terus mengawal apa yang sudah diberikan ruang oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi lewat izin, sehingga koperasi-koperasi yang sudah memenuhi persyaratan dapat sesegera mungkin beraktivitas,” pungkasnya.
PTB Pertanyakan Penghentian Alat Berat
Sebelumnya, Ketua Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru (PTB), Ruslan Arif Soamole, mempertanyakan tindakan sejumlah pihak yang menghentikan alat berat milik koperasi di Pos Kali Anahoni, Kabupaten Buru, saat hendak menuju lokasi IPR PTB di kawasan pertambangan Gunung Botak, Senin (24/8/2026).
Ruslan mengatakan, alat berat tersebut sedang dalam perjalanan menuju lokasi kerja dan dikawal oleh pengawas koperasi. Namun, alat berat tersebut dihentikan tanpa penjelasan yang dinilai rasional oleh pihak koperasi.
“Yang kami pertanyakan adalah dasar dan alasan penghentian alat berat milik PTB. Sebelum melakukan aktivitas, kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada Dinas ESDM dan pihak-pihak terkait, termasuk unsur keamanan. Karena itu, kami meminta agar kejadian ini dijelaskan secara terbuka dan tidak terjadi tindakan sepihak,” kata Ruslan dalam siaran persnya, Senin (24/8/2026) malam.
Pihak PTB sebelumnya menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan kepada instansi teknis dan unsur keamanan sebelum alat berat dikerahkan ke lokasi kerja.
Dengan adanya penjelasan Pemerintah Provinsi Maluku bahwa sembilan dari 10 koperasi telah memenuhi persyaratan, Rustam meminta persoalan di lapangan segera diselesaikan agar tidak kembali menghambat koperasi yang telah mengantongi legalitas dan izin untuk beraktivitas di kawasan Gunung Botak.(DMC-DS).
















