Example floating
Example floating
Pemerintah

Ketua Koperasi PTB Ruslan Arif Soamole Tegaskan IPR Gunung Botak Harus Beri Manfaat Nyata Bagi Rakyat Buru

72
×

Ketua Koperasi PTB Ruslan Arif Soamole Tegaskan IPR Gunung Botak Harus Beri Manfaat Nyata Bagi Rakyat Buru

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM,NAMLEA,– Ketua Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru (PTB), Ruslan Arif Soamole, menegaskan komitmen koperasi dalam mengelola kegiatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara legal, transparan, aman, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pulau Buru.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi materi Pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Hubungan Koperasi, Adat/Ahli Waris serta Masyarakat Pulau Buru, yang berlangsung di Kediaman Matetemun Yohanes Nurlatu, Desa Waetine, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan ini dilakukan atas adanya Surat Pemberitahuan Kegiatan Operasional Kerja Koperasi PTB , kepada Gubemur Maluku, Sesuai dengan ketentuan Undang undang NO 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu bara serta peraturan pelaksanaannya dan Sehubungan dengan Persetujuan dan Pengesahaan RKAB Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru Oleh Dinas ESDM Provinsi Maluku nomor : 50.25.10.251/405 1 tertanggal 11 Juni 2026.
Selain itu Hasil Pertemuan Pimpinan Ulayat dan Masyarakat Adat Petuanan Kaiely dalam rangka Penandatanganan dan Penyerahan Izin Hak Ulayat Adat, serta Pembukaan Tambang Wilayah IPR Koperasi Produsen PTB kepada Masyarakat

Ruslan menjelaskan, pengelolaan IPR harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konsep tata kelola yang disampaikan, koperasi harus berdiri sebagai wadah bersama dan bukan menjadi milik pribadi maupun kelompok tertentu.

Selain legalitas, transparansi, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan dan manfaat ekonomi bagi anggota serta masyarakat menjadi prinsip penting dalam pengelolaan koperasi.

Ruslan juga menekankan pentingnya membangun hubungan yang sehat antara koperasi dengan masyarakat adat dan ahli waris.

Menurut materi sosialisasi, koperasi perlu menghormati pimpinan ulayat, ahli waris dan masyarakat adat sesuai tatanan yang berlaku. Komunikasi serta musyawarah juga perlu dilakukan sebelum kegiatan yang berdampak terhadap masyarakat maupun wilayah adat.

Koperasi juga harus menjelaskan secara terbuka mengenai batas wilayah, rencana operasional, potensi dampak serta manfaat kegiatan. Setiap hasil musyawarah dan kesepakatan perlu didokumentasikan.

“Yang terpenting adalah membedakan relasi atau hak adat dengan kewenangan perizinan pemerintah,” demikian pokok materi yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut

Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mencegah munculnya pihak-pihak yang mengatasnamakan adat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam pengelolaan IPR, Koperasi PTB juga menempatkan masyarakat Pulau Buru sebagai bagian penting dari keberadaan koperasi.

Keterlibatan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal menjadi salah satu perhatian, selain penyediaan ruang komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan maupun aspirasi.

Koperasi juga didorong mendukung program sosial yang disepakati secara transparan serta menjaga adat, budaya, situs dan tempat yang dianggap penting bagi masyarakat.

Dari sisi lingkungan sosial, koperasi berkomitmen menghindari tindakan yang dapat memicu konflik antarwarga maupun antarkelompok. Sementara informasi mengenai produksi, biaya, penerimaan dan program manfaat ekonomi harus dapat dipertanggungjawabkan.

Model hubungan yang dibangun dalam pengelolaan IPR melibatkan empat unsur, yakni adat/ahli waris, koperasi, masyarakat dan pemerintah.

Adat dan ahli waris memiliki ruang dalam aspek sosial-adat, komunikasi dan pengawasan. Koperasi menjalankan fungsi usaha, administrasi, keuangan, K3 dan lingkungan. Masyarakat menjadi penerima manfaat, tenaga maupun pelaku usaha lokal serta pengawas sosial.

Sementara pemerintah menjalankan kewenangan dalam perizinan, pembinaan, pengawasan dan penegakan aturan.

Dalam konsep tersebut ditegaskan bahwa tidak ada pihak yang berdiri sendiri. Koordinasi menjadi kunci agar pengelolaan IPR dapat berjalan tertib dan menghindari persoalan di lapangan.

Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru juga menetapkan tujuh komitmen dalam menjalankan pengelolaan IPR, yakni legal, transparan, adil, bermartabat, aman, ramah lingkungan dan bermanfaat.

Selain itu, koperasi berkomitmen menjaga persatuan antara koperasi, masyarakat adat, ahli waris dan masyarakat Pulau Buru.

Koperasi juga menolak kegiatan maupun pungutan yang tidak memiliki dasar dan mekanisme yang jelas, membangun saluran komunikasi resmi dengan adat dan masyarakat, serta mengedepankan musyawarah apabila terjadi persoalan di lapangan.

Transparansi keuangan dan manfaat ekonomi juga menjadi bagian dari komitmen tersebut, dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan sebagai bagian dari tata kelola koperasi.

Bagi Ketua Koperasi PTB Ruslan Arif Soamole, koperasi yang dipercaya adalah koperasi yang tertib, terbuka, menghormati adat dan nyata manfaatnya.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *