Example floating
Example floating
Pemerintah

Kanwil Ditjenpas Maluku Perkuat Pemberdayaan Klien melalui Sinergi Lintas Sektor

41
×

Kanwil Ditjenpas Maluku Perkuat Pemberdayaan Klien melalui Sinergi Lintas Sektor

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM, AMBON,– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku terus memperkuat layanan pemberdayaan bagi Klien Pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya mewujudkan reintegrasi sosial dan kemandirian ekonomi.

Penguatan tersebut diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Kelas II Ambon dengan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, yang dilaksanakan di Ambon, Rabu (2/9/2026).

Kerja sama ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung Standardisasi Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan menuju Reintegrasi Sosial dan Kemandirian Ekonomi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro, menegaskan bahwa pemberdayaan Klien Pemasyarakatan membutuhkan kolaborasi dan dukungan berbagai pihak agar proses pembimbingan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi memberikan dampak nyata bagi kehidupan klien setelah kembali ke masyarakat.

“Kita ingin mengubah paradigma bahwa pembimbingan klien tidak berhenti ketika mereka kembali ke masyarakat. Harus ada keberlanjutan berupa keterampilan, akses terhadap pekerjaan, kesempatan berwirausaha, dan pendampingan sehingga mereka benar-benar mampu mandiri secara ekonomi. Karena itu, kolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas menjadi sangat penting dalam mewujudkan standar layanan pemberdayaan yang terukur dan berkelanjutan,” tegas Ricky.

Menurutnya, reintegrasi sosial harus dibangun bersama. Pemasyarakatan tidak dapat bekerja sendiri dalam memastikan Klien Pemasyarakatan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

Kepala Bapas Kelas II Ambon menyampaikan bahwa PKS ini merupakan langkah konkret untuk memastikan proses pembimbingan memiliki kesinambungan hingga klien mampu kembali berperan secara produktif di tengah masyarakat.

“Pembimbingan tidak boleh berhenti pada proses pendampingan. Klien harus diberikan akses dan kesempatan untuk memiliki keterampilan, bekerja, maupun mengembangkan usaha sehingga mampu mandiri dan diterima kembali oleh masyarakat,” ujarnya.

Dukungan juga disampaikan Dinas Tenaga Kerja yang menyatakan kesiapan untuk membuka akses bagi Klien Pemasyarakatan terhadap informasi dan kesempatan kerja serta peningkatan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Sementara itu, Dinas Koperasi dan UMKM menyatakan komitmennya untuk mendorong klien yang memiliki potensi kewirausahaan agar mendapatkan pendampingan dan penguatan kapasitas dalam mengembangkan usaha.

Dari sisi peningkatan keterampilan, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas siap mendukung melalui pelatihan vokasi yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan klien, sehingga mereka memiliki kompetensi yang lebih siap digunakan untuk bekerja maupun berwirausaha.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pemberdayaan Klien Pemasyarakatan yang terintegrasi. Dengan adanya standar layanan dan dukungan lintas sektor, proses pembimbingan diharapkan mampu menghasilkan klien yang produktif, mandiri, dan mampu berkontribusi secara positif bagi keluarga maupun masyarakat.

Dari pembimbingan menuju kemandirian ekonomi, Pemasyarakatan hadir untuk memastikan setiap klien memiliki kesempatan untuk kembali, bertumbuh, dan berdaya di tengah masyarakat.

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, klien pemasyarakatan diharapkan tidak hanya memperoleh pendampingan, tetapi juga mendapatkan akses terhadap pelatihan keterampilan, peningkatan kompetensi kerja, pengembangan usaha, serta peluang untuk memasuki dunia kerja dan membangun usaha secara mandiri.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *