Example floating
Example floating
Pemerintah

Pemprov Maluku Gagal Paham Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009, DPRD Maluku Tutup Mata

92
×

Pemprov Maluku Gagal Paham Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009, DPRD Maluku Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Yustin Tuny S.H, M.H.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,MALTENG,–Pemerintah Provinsi Maluku dinilai gagal memahami dan atau memaknai Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor:123/PUU-VII/2009 Tanggal 2 Februari 2010. Akibat dari kegagalan tersebut Pemerintah Provinsi Maluku mengalihkan sekolah-sekolah di Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah ke Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dari tindakan pengalihan tersebut, ahli waris pemilik tanah dan Masyarakat Negeri Samasuru melakukan aksi pemalangan sekolah.

Ironisnya sejak pemalangan sekolah Tanggal 7 September 2026 tidak ada sikap kritis dari DPRD Provinsi Maluku terhadap pristiwa yang terjadi.

Kepada Wartawan Yustin Tuny,S.H.M.H.,mengatakan, dalam BAB IV (Kesimpulan) 3.16 sub bab tentang Pendapat Mahkamah Konstitusi point 7 (tujuh) “ bahwa oleh karena yang dimaksud oleh Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang menyatakan “ Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai batas wilayah. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah dan Selat Seram”, khususnya yang menyangkut Kecamatan Amahai, menurut Mahkamah harus dimaknai Kecamatan Amahai sebelum adanya pemekaran wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat, karena Kabupaten Seram Bagian Barat saat itu belum ada, maka Mahkamah berpendapat bahwa batas wilayah Kabupaten Seram bagian Barat adalah Sungai Tala atau Kali Tala atau Wai Tala” selanjutnya amar putusanya Mengabulkan Permohonan Pemohon dalam hal ini Pemerintah Maluku Tenga dan seterusnya.

“Ya itu pendapat MK dan amar putusannya, jadi Pemerintah Provinsi Maluku jangan gagal paham” kata Yustin.

Dikatakan, kalau Permendagri Nomor 29 tahun 2010 adalah prodak kejahatan yang dilakukan oleh negara dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri RI. Karena Pasal 2 dari Permendagri Nomor 29 tahun 2010 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor:123/PUU-VII/2009 Tanggal 2 Februari 2010. Bukan saja itu, Pasal 2 Permendagri Nomor 29 tahun 2010 diangkat dari lampiran UU 40 Tahun 2023 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Yustin menjelaskan, Kejahatan Kementerian Dalam Negeri RI dalam menentukan titik koordinat batas Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana Pasal 2 Permendagri Nomor 29 tahun 2010 telah diakui oleh Kementerian Dalam Negeri RI. Dimana Tanggal 20 Oktober 2016 dengan berpedoman pada Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 Tanggal 2 Februari 2010. Ditandatanganinya Berita Acara Rapat Konsolidasi Penyelesaian Batas Daerah Antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat oleh Guridno Bintar S dari Fungsional Survei dan Pemetaan Badan Informasi Geospasil, Ngadino dari Analis Pemamfaatan Produk Teknologi Dirgantara Lapan, Letkol. Ctp. Joni Kurnia,BE.S.AP dari Kabag Batas Daerah Binbantop Direktorat Topografi TNI-AD, T. Saiful Bahri dari Kabag Advokasi Hukum Biro Hukum Kemendagri dan Tumpak H. Simanjuntak dari Direktur Toponomi Daerah Ditjen Bina Adminitrasi Kewilayahan.

Berita Acara Rapat Konsolidasi Penyelesaian Batas Daerah antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat bertempat di ruang rapat lantai 5 Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Jalan Veteran Nomor 7 Jakarta Pusat, Tanggal 20 Oktober 2016 terdapat 4 (empat) Poin kesepakatan antara lain: (1) Bahwa penarikan batas Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 Bab IV (Kesimpulan) 3.16 sub bab tentang pendapat Mahkamah Poiin 7 “bahwa oleh karena yang dimaksud oleh Pasal 7 ayat (2) huruf b UU 40/2003 yang menyatakan Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai batas wilyah, sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah dan Selat Seram. Khususnya yang menyangkut Kecamatan Amahai, menurut Mahkamah harus dimaknai Kecamatan Amahai sebelum adanya pemekaran wilayah Kabupaaten Seram Bagian Barat, karena Kabupaten Seram Bagian Barat saat itu belum ada, Mahkamah berpendapat bahwa batas wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat adalah Sungai Tala atau Kali Tala atau Wai Tala”. (2) Selanjutnya peserta rapat telah melakukan kajian penarikan garis batas kedua daerah dan menyepakati opsi garis batas yang dimulai dari muara Sungai Wai Tala di Teluk Elpaputih dengan koordinat 03. 20. 39, 656 LS dan 128. 41. 51, 244 BT lalu ke arah utara menyusuri Suangai/Wai Tala sampai pada percabangan Sungai/Wai Tala dengan Sungai/Wai Nui dengan koordinat 03. 17. 21, 715 LS dan 128. 38. 32. 140 BT lalu ke arah utara menyusuri Wai Nui kemudian menyusuri Wai Lai sampai pada koordinat 03. 06. 58. 711. LS dan 128. 38. 28. 081. BT lalu ke arah barat laut menyusuri punggung gunung sampai dengan koordinat 03. 04. 19. 226. LS dan 128. 36. 30. 335 BT kemudian ke arah timur menyusuri Wai Makina sampai pada laut Seram. (3) Terkait dengan implikasi dari ketentuan angka 2 (dua) terhadap perubahan cakupan wilayah yang akan terjadi Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana diatur dengan peraturan daerah masing-masing perlu disesuaikan melalui fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku. (4) Terkait dengan implikasi dari ketentuan angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) terhadap kode dan data wilayah akan dilakukan langkah-langkah penyesuaian.
Ditambahkan, untuk penandatanganang Berita Acara Kesepakatan Nomor: 57/BA/III/X/2022 Tanggal 4 Otober 2022 yang dilakukan oleh Pemerintah Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat tidak dapat dijadikan sandaran hukum untuk Kementerian Dalam Negeri RI maupun Pemerintah Provinsi Maluku.
Karena, sesuai hasil Rapat dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Neegri Tanggal 21 Oktober 2022, secara jelas disebutkan kalau Berita Acara Kesepakatan Nomor: 57/BA/III/X/2022 Tanggal 4 Otober 2022 tiadak dapat dijadikan dasar penyelesian sengketa Batas Wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat sehingga Komisi II DPR RI memberikan ksempatan kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk menyelesaikannya, dan hasil penyelesaian akan dibawakan ke Komisi II untuk diketok, lalu pertanyaanya dalah apakah Kementerian Dalam Negeri RI telah menindahlanjuti hasil pertemuan Tanggal 21 November 2022?

“Ya Saya Punya bukti Surat Tanggal 20 Oktober 2016, Acara Kesepakatan Nomor: 57/BA/III/X/2022 Tanggal 4 Otober 2022 dan Kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri RI yang menghasilkan 4 Poin kesepakatan penyelesaian sengketa batas wilayah yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Komisi II DPR RI H. Ahmad Doli Kunia Tanjung ada pada Saya” tutur Yustin.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *