Example floating
Example floating
Politik

Desianus Orno Kader Aktif PKN MBD, Diskresi DPP Golkar Pencalonan Ketua Partai Golkar Bisa “Dibatalkan”

59
×

Desianus Orno Kader Aktif PKN MBD, Diskresi DPP Golkar Pencalonan Ketua Partai Golkar Bisa “Dibatalkan”

Sebarkan artikel ini
Politisi Partai Golkar Maluku Barat Daya Marthen Izak Tiwery.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,TIAKUR,–Politisi Partai Golkar Maluku Barat Daya (MBD), Marthen Izak Tiwery, meminta DPP Partai Golkar atensi khusus dalam memverifikasi indentitas Desianus Orno alias Odi Orno, apalagi menyusul adanya diskresi DPP Partai Golkar yang memperkenankan Odi Orno maju sebagai Ketua DPD II Partai Golkar MBD.

Sebab, muncul temuan dokumen resmi dari portal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencatat nama Desianus Orno dalam kepengurusan partai politik lain.

Menurut Tiwery, berdasarkan dokumen kepengurusan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten MBD yang terdaftar di KPU lewat Surat Keputusan Pimpinan Nasional PKN Nomor : 155/SK/PIMNAS-PKN/III/2023 tertanggal 21 Maret 2023, nama Desianus Orno, S.Sos., M.Sci., tercantum sebagai Ketua Dewan Penasihat PKN Kabupaten MBD untuk periode 2022–2027.
Sementara itu, dalam Surat Diskresi DPP Partai Golkar, Desianus Orno disebut menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Kabupaten MBD.
“Jadi persoalannya hari ini bukan sekadar apakah DPP Golkar berwenang menerbitkan diskresi atau tidak. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah fakta dan informasi mengenai keberadaan nama Desianus Orno di struktur partai lain (PKN) sudah disampaikan secara utuh dan jujur kepada DPP sebelum diskresi itu ditandatangani,” tegas Tiwery kepada Wartawan, Senin (21/9/2026).

Tiwery menegaskan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta aturan internal Partai Golkar mengatur secara eksplisit bahwa status keanggotaan seseorang dapat gugur atau diberhentikan apabila yang bersangkutan terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik lain.

Kendati demikian, Tiwery menekankan agar semua pihak mengedepankan asas verifikasi objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sepihak. Menurutnya, pencantuman nama seseorang di SK partai politik lain tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut secara sadar menerima, menjalankan, atau aktif dalam jabatan tersebut hingga saat ini.

Karena itu, lanjut dia,guna memperjelas benang merah masalah ini, ia mendesak agar fakta-fakta administratif berikut dibuka secara transparan kepada publik dan pengurus DPP. Yang pertama, Surat Pengunduran Diri, apakah pernah ada surat resmi pengunduran diri Desianus Orno dari PKN?. Kedua, SK Pembatalan/Pencabutan, Apakah PKN pernah mengeluarkan keputusan resmi untuk mencabut atau mengubah kedudukan nama yang bersangkutan. Ketiga, Surat Keberatan:  Apakah Desianus Orno pernah melayangkan keberatan resmi atas pencantuman namanya dalam SK PKN. Keempat, bahan Pertimbangan DPP, yakni apakah seluruh rentetan fakta administratif tersebut sudah diteliti dan dijadikan bahan pertimbangan mendalam oleh DPP Partai Golkar saat memproses diskresi.

Tiwery mengaku, dorongan klarifikasi ini sama sekali tidak ditujukan untuk meragukan atau menyerang kewenangan pimpinan pusat. Langkah ini justru diambil demi melindungi Marwah dan legitimasi hukum dari keputusan DPP Partai Golkar itu sendiri.
“Kami tidak sedang menuduh DPP Partai Golkar. Justru kami ingin menjaga kehormatan keputusan DPP. Karena terdapat dokumen resmi yang perlu diklarifikasi, maka dasar informasi yang digunakan dalam penerbitan diskresi harus diverifikasi secara terbuka,” ujar Tiwery.

Ia menambahkan, jika dalam proses verifikasi mendalam nantinya terbukti ada fakta hukum penting yang “disembunyikan” atau tidak disampaikan kepada pimpinan pusat, maka secara etika dan aturan organisasi, surat diskresi tersebut patut untuk ditinjau kembali.

“Keputusan besar organisasi harus berdiri di atas informasi yang benar, akurat, dan lengkap. Ini penting agar Ketua DPD Golkar MBD yang terpilih kelak memiliki keabsahan mutlak tanpa dibayangi cacat hukum organisasi di kemudian hari,” tutup Tiwery.(DMC-TIM).

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *