Example floating
Example floating
Hukum

Ibrahim Wael Diduga Tidak Sakit, Tampak Lagi Duduk Santai Bersama Warga, Polres Buru Didesak Segera “Ambil Sikap”

9
×

Ibrahim Wael Diduga Tidak Sakit, Tampak Lagi Duduk Santai Bersama Warga, Polres Buru Didesak Segera “Ambil Sikap”

Sebarkan artikel ini
Terlapor Ibrahim Wael (Kanan, pakai Jaket).

DELIKMALUKU29NEWS.COM,NAMLEA,–Ibrahim Wael, terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan ke Polres Buru dikabarkan tidak dalam kondisi sakit tapi sehat-sehat saja. Ini diketahui setelah Ibrahim Wael, lagi duduk bersantai di tengah masyarakat.

Sesuai data yang dihimpun media ini, Ibrahim Wael, pada Rabu pagi, 23 September 2026, tampak sedang duduk menikmati  suasana pagi, bersama salah satu oknum Guru di Negeri Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru.

Hadirnya terlapor itu ditengah warga ada indikasi yang bersangkutan akan melakukan hal yang sama yakni menghasut untuk berbuat yang sewenang-wenang kepada orang lain.
“Dia itu tidak sakit, jadi polisi diharapkan tangkap dia, karena kami pikir kalau dia terus dibiarkan berkeliaran, tindakan yang sama akan dilakukan lagi kembali untuk menghasut warga-warga, dan ini ditakutkan nanti situasi kamtibmas di Negeri tidak berlangsung aman dan damai,” ungkap sumber pemuda yang meminta tidak disebutkan namanya.

Kata dia, agar supaya ada keadilan, Polres Buru didesak segera memanggil Ibrahim Wael di Polres Buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Artinya kalau dia laki-laki berani, ya harus kooperatif dan hadiri panggilan polisi. Jangan cuma berkoar-koar dan menghasut orang-orang di dalam negeri yang notabene tidak tahu masalah orang lain,” tegasnya.

Jika proses pemanggilan tidak dilakukan lanjut dia, maka ditakutkan salam proses penanganan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Ibrahim Wael, dapat menjadi wacara buruk bagi masyarakat setempat.

“Pokoknya kita minta keadilan, polisi didesak panggil dia menghadap, dan kalau dalam pemeriksaan penyidik sudah kantongi alat bukti yang memenuhi unsur KUHAPidana, ya langsung tetapkan tersangka saja, karena takutnya dia hadir lagi ke tengah masyarakat lalu biat gaduh dan sebarkan fitnah lagi,” tutup sumber pemuda itu.

Sementara itu, Praktisi Hukum di Maluku, Muhamad Gurium, S.H., yang dikonfirmasi mengaku, jika memang terlapor kasus pencemaran nama baik dan fitnah lagi berkeliran dan diduga kondisinya tidak sakit, Aparat Penegak Hukum Polres Buru didesak agar segera memanggil yang bersangkutan.

“Karena kalau warga yang sudah terus pantau gerak gerik terlapor di negeri, maka data itu pastinya benar. Karena itu polisi segera panggil dia. Karena takutnya dia kembali buat gaduh di masyarakat,” singkat Gurium yang juga adalah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku itu.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *