Example floating
Example floating
Daerah

Cermin Rapuhnya Mentalitas Seorang Pemimpin Yang Antikritik & Defensif. (CATATAN Edward Diaz, Kader Angkatan Muda GPM)

111
×

Cermin Rapuhnya Mentalitas Seorang Pemimpin Yang Antikritik & Defensif. (CATATAN Edward Diaz, Kader Angkatan Muda GPM)

Sebarkan artikel ini
Kader Angkatan Muda GPM Diaz, S.H., M.H.

DELIKMALUKU29NEWS.COM, AMBON,–Menyikapi perbincangan publik yang berkaitan dengan pemberhentian Vembriano Lesnussa (Ketua) dan Fenny Sairdama (Sekretaris) AMGPM Daerah Kota Ambon, dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) XXXVIII di Jemaat GPM Ohoira sejak 18–21 Oktober 2026, membuat Edward Diaz S.H.,M.H., selaku kader Angkatan Muda GPM buka suara.

Edward yang juga Kader GMKI Kota Ambon itu perpandangan, AMGPM saat ini lagi minim mentalitas pemimpin.Pemimpin saat ini lebih cenderung ingin diberi pujian, daripada melakukan kerja-kerja organisasi sesuai peraturan Organisasi.
“Selaku seorang kader Angkatan Muda protestan Maluku yang mana terkait dengan Rapuhnya Mentalitas seorang Pemimpin yang Antikritik dan Defensif dapat dilihat dari berbagai unsur : misalnya, Antikritik dan defensif . Haus akan pujian: Hanya ingin mendengar laporan yang baik-baik saja (yes-men culture). Alergi kritik, melihat masukan atau kritik objektif sebagai serangan pribadi atau bentuk pembangkangan. Menyalahkan orang lain: Ketika terjadi kegagalan, mereka akan mencari kambing hitam daripada mengevaluasi diri,” sebut Edward.
Kata dia, gaya Kepemimpinan sekarang ini rendahnya rasa percaya diri seorang pemimpin. Tidak bisa mendelegasikan tugas karena takut posisinya tersaingi atau tidak percaya pada kemampuan tim. Terobsesi pada kuasa yakni merasa harus mengetahui dan menyetujui setiap detail kecil, yang akhirnya menghambat kreativitas dan efisiensi tim.
Edward mengaku, pemimpin saat ini mudah disetir alias pin plan. Mengambil keputusan bukan berdasarkan visi atau data, melainkan berdasarkan bisikan terakhir yang didengarnya atau tren sesaat.
“ Pemimpin seperti itu lari dari tanggung jawab, mengubah kebijakan secara mendadak saat situasi memburuk untuk menyelamatkan reputasi diri sendiri. Pemimpin seperti itu juga seringkali menonjolkan jabatan, fasilitas, atau status untuk mendapatkan rasa hormat, bukan lewat integritas atau hasil kerja.Merasa terancam oleh bawahan yang kompeten. Bukannya membimbing anggota tim yang cerdas, pemimpin yang rapuh justru akan membatasi ruang gerak mereka karena takut tersaingi,” jelasnya.
Kata Edward, pemimpin yang rapuhnya mentalitas juga lebih fokus pada citra jangka pendek. Lebih peduli pada bagaimana mereka “terlihat” di mata publik/atasan daripada dampak nyata keputusan mereka dalam jangka panjang.
Kepemimpinan yang kuat lahir dari kematangan emosional dan kerendahan hati. Seorang pemimpin dengan mentalitas yang sehat tidak akan takut mengakui kesalahan, siap belajar dari bawahan, dan fokus pada pertumbuhan bersama, bukan sekadar validasi ego pribadi.
Edward mengaku, berkaitan dengan hal-hal yang dikemukakan di atas, sekarang ini menjadi perbincangan publik yang berkaitan dengan pemberhentian Vembriano Lesnussa (Ketua) dan Fenny Sairdama (Sekretaris) AMGPM Daerah Kota Ambon, dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) XXXVIII di Jemaat GPM Ohoira (18–21 Oktober 2026) secara substantif. Menurut pendapat saya selaku Kader AM – GPM Adalah suatu hal yang di pandang arogansi seorang pemimpin sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa rapuhnya mentalitas seorang pemimpin yang antikritik dan defensif dan tidak membuka ruang kepada orang lain untuk memberikan masukan untuk perkembangan AM-GPM ke depan yang mana AM-GPM akan ada dalam perkembangan Dunia yang lebih moderen.
Dengan demikian, Ego seorang Pemimpin juga akan bertolak belakang dengan aturan Organisasi atau dapat dikatakan cacat prosedural dan melanggar hukum organisasi.
Sebagaimana diketahui Terkait dengan Kritik LPJ adalah Hak Sah Utusan, Bukan Pelanggaran Disiplin. Berdasarkan hak legislatif dalam forum MPP (Pasal 6), mengevaluasi dan mengkritisi LPJ PB adalah tugas konstitusional utusan daerah. Mengkategorikan kritik substansial sebagai pelanggaran etika personal merupakan kekeliruan tafsir atas hak persidangan.
Tuntutan Maaf Spontan Menabrak Asas Penggembalaan. Permintaan maaf resmi di hadapan forum. PO: Pasal 27 Ayat 3 mewajibkan penegakan disiplin menggunakan pendekatan pelayanan penggembalaan yang berjenjang. PB wajib mengumpulkan data dan mendengar keterangan yang bersangkutan dalam ruang pembinaan interen terlebih dahulu, bukan melakukan penghakiman atau pemaksaan sanksi moral secara spontan di tengah forum pleno.
Aksi Walkout Tidak Dapat Dijadikan Dasar Pemecatan Seketika. Walkout adalah pelanggaran tata tertib sidang, namun Pasal 27 Ayat 4 dan 5 mengatur sanksi organisasi secara bertahap (Teguran lisan/tertulis, Skorsing, baru Pembebasan tugas) dengan batas waktu evaluasi 3 bulan hingga 1 tahun. Melompati tahapan ini dan langsung menjatuhkan sanksi terberat (pemberhentian) tanpa memberikan Hak Membela Diri adalah pembiasan terhadap peraturan organisasi.
Forum MPP Tidak Berwenang Memberhentikan Ketua/Sekretaris Daerah. Forum MPP (tingkat pusat) tidak memiliki kompetensi absolut untuk memecat fungsionaris utama daerah. Berdasarkan Pasal 22 Ayat 4, fungsionaris penanggung jawab organisasi (Ketua dan Sekretaris) hanya dapat diganti dan dipilih melalui Lembaga Legislatif Istimewa di tingkatnya (dalam hal ini Konferensi Daerah Istimewa Kota Ambon). Arahan PB di forum MPP tersebut telah mengambil alih kedaulatan wilayah secara inkonstitusional. REKOMENDASI dari lembaga legislatif tertinggi di bawah Kongres (MPP) JIKA dalam hubungannya dengan Peraturan Organisasi. Berdasarkan Pasal 27 Ayat 3, penjatuhan sanksi wajib melalui tahapan: pengumpulan data, mendengar keterangan yang bersangkutan, teguran, skorsing, baru pembebasan tugas. Menjadikan Rekomendasi MPP sebagai “jalan pintas” bagi PB untuk langsung memecat pengurus daerah berarti melegalkan pelanggaran terhadap hukum acara pembinaan organisasi. Keputusan yang diambil dalam MPP di Ohoira tersebut pada dasarnya mengabaikan prosedur sanksi berjenjang jadi Pemberhentian fungsionaris Daerah Kota Ambon tersebut pada akhirnya perlu ditinjau lagi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *