DELIKMALUKU29NEWS.COM, AMBON,–Kasus penipuan uang puluhan juta yang diduga dilakukan Alka Santyawan Prahita selaku Direktur PT Sinyo Yuka Logistik, kini bergulir di Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Kasus ini awalnya dilaporkan di Mapolda Maluku, namun karena nilai kerugian sesuai dalih penyidik tidak terlalu besar, sehingga dilimpahkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Laporan ini dilayangkan langsung pelapor Stevanie Tayl, Warga Kusu-Kusu Sereh, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Terlapor Alka Santyawan Prahita selaku Direktur PT Sinyo Yuko Logistik dilaporkan karena melakukan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana melanggar UU nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 294 UU No 1 tahun 2023 dan atau pasal 486/UU nomor 1tahun 2023, yang terjadi di jalan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tanggal 22 Desember 2025.
“Iya benar, laporannya sudah kita tangani di Polresta Ambon ya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kompol Denty Indrawan Lubis, ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (27/10/2026).
Menurut Kompol Denty Indrawan, ada beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan dalam laporan tersebut.
“Ada beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan. Dan kami juga akan memberikan informasi perkembangan penanganannya ke korban maupun pelapor,” singkat Kompol.Denty Indrawan.
Diketahui, kasus ini berawal ketika pelapor Stevanie Tayl menghubungi terlapor Alka Santyawan Prahita selaku Direktur PT Sinyo Yuko Logistik, untuk meminta tolong mengirim satu unit alat berat Exavator dari Surabaya ke Watuwei, Kabupaten Maluku Barat Daya, milik korban Denny Tengens.
Selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2025 pelapor mentransfer uang sebesar Rp.10 juta ke rekening terlapor untuk DP Pertama pengiriman alat berat. Lanjut pada tanggal 11 Januari 2026 pelapor kembali mentransfer ke rekening terlapor sebesar Rp.10 juta untuk DP kedua, Pada tanggal 25 Januari 2026 kembali lagi ditransfer oleh pelapor ke rekening terlapor sebesar Rp25 juta untuk DP ketiga, terakhir pada 11 Februari 2026, pelapor kembali mengirim Rp.20 juta ke rekening terlapor untuk biaya pengiriman alat berat tersebut. Kemudian pada tanggal 27 Februari 2026 kapal Nadlynk yang memuat satu unit alat berat tersebut tiba di pelabuham Tepa Maluku Barat Daya, kemudian korban menanyakan kepada awak kapal dengan tujuan untuk menurunkan alat berat tersebut, ternyata harga pengiriman alat berat itu belum dibayarkan oleh terlapor. Karena menjadi korban atas perbuatan terlapor, pelapor memilih jalur hukum dengan melaporkan tindakan terlapor karena diduga sudah melakukan perbuatan tipu atau curang.
Sesuai data yang dihimpum media ini, pihak terlapor Alka Santyawan Prahita selaku Direktur PT Sinyo Yuka Logistik. ini beralamat di Griya Kledung Asri No 1.RT.01/RW 04,Kledung Kradenan,Banyuurip, Purwarejo, Jawa Tengah.(DMC-TIM).















