Catatan Edward Diaz.
DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Kali Jembatan Waitomu, Kota Ambon, sampai hari ini masih menjadi perdebatan di ruang publik. Meskipun proyek yang digagas Kodam XV/Pattimura itu telah dihentikan sementara proses pembangunannya.
Namun Kodam XV/Pattimura mengaku, spesifikasi Jembatan Waitomu, tanpa mengubah fungsi dan Bentuk Sungai.
Menyikapi hal itu, Edward Diaz, warga Kota Ambon, turut buka suara.
Menurutnya, dari masalah Waitomu, mata publik Maluku akan lebih mengetahui fungsi dan tujuan adanya kali di tempat-tempat lain selain Waitomu.
Namun, menurut Praktisi Hukum Alumni Fakultas Hukum Universitas Pattimura itu, masyarakat dan Pemerintah perlu mengetahui lebih dalam tentang beberapa dampak hadirnya kali Waitomu jika pembangunan terus digenjot.
Edward Diaz, S.H.,M.H, mengatakan, ada Lima pandangan yang perlu dipahami baik itu pemerintah dan juga masyarakat atas pembangunan di atas sungai Waitomu.
Menurutnya, Pembangunan di atas bantaran atau sempadan sungai dinilai tidak sesuai dan dilarang dalam berbagai perspektif ilmu, mulai dari hukum, hidrologi, ekologi, hingga kesehatan.
Kata Edo, sapaan Edward Diaz, tinjauan pembangunan di atas bantaran sungai menurut beberapa disiplin ilmu. Pertama, dari Perspektif Hukum dan Kebijakan. Di Indonesia, kegiatan membangun di atas bantaran atau sempadan sungai dilarang secara tegas, antara lain melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Hal ini dipertegas dengan dua poin penting, yakni, Soal Status Lahan. Tanah bantaran sungai adalah aset negara yang dikuasai oleh pemerintah untuk kepentingan umum, bukan hak milik pribadi. Poin berikutnya, jika tanah di bentaran sungai paksa dibangun jembatan, bisa dikenai sanksi. Artinya, Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran paksa karena melanggar fungsi ruang publik.
Pandangan kedua, lanjut Edo, dari Perspektif Hidrologi (Ilmu Air). Jika proses pembangunan dilakukan akan berdampak pada Penyempitan Aliran.
Artinya, Bangunan di bantaran mempersempit penampang basah (lebar dan kapasitas) sungai. Dan itu bisa beresiko,Banjir ketika debit air meningkat saat musim hujan, air meluap lebih cepat karena tidak ada ruang transisi atau daerah penyangga (buffer zone). Selain banjir, juga limpasan Permukaan bisa jadi penutupan beton dan bangunan mengurangi daya serap tanah, sehingga mempercepat laju aliran permukaan (surface runoff).
Selanjutnya, lanjut dia, dari Perspektif Ekologi dan Lingkungan.
Menurutnya, bisa terjadi kerusakan kkosistem Riparian. Hal ini dikarenakan, bantaran adalah zona penyangga antara ekosistem air dan daratan yang penting bagi vegetasi alami dan biodiversitas. Hal ini bisa saja terjadi Pencemaran Air.Pemukiman atau bangunan di atas bantaran sering kali membuang limbah domestik dan sampah langsung ke badan sungai, merusak kualitas air. Kemudiaan terjadi Mikroklimat, artinya, kehilangan vegetasi di sepanjang bantaran menyebabkan perubahan suhu lokal dan hilangnya daerah resapan alami.
Keempat, dari Perspektif Teknik Sipil dan Infrastruktur
Menurut Edo, hal ini tentang Akses Pemeliharaan. Sungai itu membutuhkan ruang bebas untuk alat berat melakukan pengerukan sedimen (normalisasi), pembersihan sampah, dan perbaikan tanggul. Adanya bangunan membuat proses perawatan ini mustahil dilakukan. Selain itu,soal Stabilitas Struktur. Pondasi bangunan di atas atau terlalu dekat dengan tepian sungai rawan tergerus erosi dan abrasi arus air, sehingga berisiko tinggi mengalami keruntuhan.
Selanjutnya, yang terakhir, tambah Edo, dari Perspektif Kesehatan dan Kelayakhunian. Kawasan bantaran yang dijadikan hunian ilegal umumnya minim akses air bersih, toilet yang layak, dan pengelolaan limbah. Hal ini bisa terjadi Risiko Penyakit.
“Lingkungan yang lembap, rawan banjir, dan tercemar meningkatkan potensi penyebaran penyakit berbasis air (water-borne diseases) seperti diare, leptospirosis, dan DBD,” tutup Edo.















