Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKriminal

Ahli Waris Minta Jenazah Alm.Piet Rudolf Sahertian Segera Kembalikan, Ahli Waris Elsye : Jika Tidak Dikembalikan, Semua Pihak Yang Terlibat Penggalian Makam, Pengambilan, dan Memberangkatkan Jenazah ke Jakarta Akan Diproses Hukum

152
×

Ahli Waris Minta Jenazah Alm.Piet Rudolf Sahertian Segera Kembalikan, Ahli Waris Elsye : Jika Tidak Dikembalikan, Semua Pihak Yang Terlibat Penggalian Makam, Pengambilan, dan Memberangkatkan Jenazah ke Jakarta Akan Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Kondisi Terkini : Makam Alm Piet Rudolf Sahertian di Kuburan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang sudah tersisa tinggal lobang kubur.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,- Kisruh antara ahli waris terkait penempatan makam Alm Piet Rudolf Sahertian, kembali terjadi. Padahal Sejak Oktober 2024 lalu, masalah ini sempat memanas, terkait penempatan makam Jenazah, lalu akhirnya di makamnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kuburan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Terbaru, Sabtu, (17/1/2026), sekira jam subuh tadi, terjadi penggalian makam Alm Piet Rudolf Sahertian di Kuburan Benteng, dan sudah dibawa ke Bandara Pattimura, untuk diberangkatkan ke Jakarta, hal tersebut dilakukan istri Alm Mathilda Sahertian/ Malaihollo melalui kuasa hukumnya, masing-masing, Muhamad Hamzah, Al Walid Muhamad, dan Irfan Amanalo.

Atas tindakan tersebut, anak dari Alm Piet Rudolf Sahertian, selaku ahli waris sah, yakni Elsye Sahertian, berjanji akan melakukan proses hukum terhadap semua pihak yang sudah terlibat dalam proses penggalian Jenazah, pengambilan jenazah, dan kembawanya ke Bandara Pattimura untuk diberangkatkan ke Ke Jakarta.

Kata dia, keberatan sudah disampaikan ke pihak Maskapai dan Cargo Bandara Pattimura. Adapun permintaan pembatalan ini didasarkan pada alasan hukum, yakni, Jenazah almarhum masih dalam status sengketa antar ahli waris, dan hingga saat ini belum ada kesepakatan seluruh ahli waris terkait penggalian, pengambilan, maupun pemindahan jenazah.

Selain itu, tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memberikan izin untuk proses menggali makam, mengambilan, memindahkan, atau memberangkatkan jenazah almarhum Piet Rudolf Sahertian ke Jakarta.

” Setiap tindakan penggalian, pemindahan, dan pemberangkatan jenazah tanpa dasar hukum yang sah berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum dan/atau tindak pidana, mengingat objek yang dipindahkan adalah jenazah yang masih disengketakan,” jelas Elsye Sahertian, dalam surat penolakan memberangkatkan Jenazah ke Bandara Pattimura Ambon, yang salinannya diterima redaksi Delikmaluku29news.com.

Selain itu, bunyi surat penolakan itu memberikan peringatan hukum secara tertulis, bahwa apabila pihak Maskapai, Cargo Bandara, maupun pengelola Bandara Pattimura Ambon tetap mengizinkan keberangkatan jenazah, maka pihaknya selaku Ahli waris akan menempuh upaya hukum, namun tidak terbatas pada pelaporan pidana, karena tindakan tersebut patut diduga turut serta dalam perbuatan menghilangkan barang bukti atas suatu peristiwa yang sedang dan/atau akan diproses secara hukum.

“Surat ini disampaikan sebagai pemberitahuan resmi dan itikad baik, agar seluruh pihak tidak terlibat dalam persoalan hukum dikemudian hari. Karena itu sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada pihak Maskapai dan pengelola Cargo Bandara untuk, Menolak dan membatalkan keberangkatan jenazah almarhum Piet Rudolf Sahertian. Tidak memproses dokumen pengiriman jenazah dalam bentuk apa pun sampai terdapatputusan pengadilan yang sah, dan persetujuan seluruh ahli waris. Demikian surat ini kami sampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih, ” demikiam isi surat penolakan tersebut.

Ahli waris Elsye Sahertian menambahkan, pihak kuasa hukum istri Alm, Ny. Mathilda Sahertian, juga akan diproses hukum, sebab perbuatan kuasa hukum telah melanggar ketentuan pasal 55/56 KUHPidana terkait turut serta melakukan perbuatan pidana, serta bisa juga masuk pasal 221 KUHP, yakni membantu menghilangkan barang bukti.

“Jadi dari posisi hukum Pengacara tidak dituntut karena profesinya , tapi karena perannya. Karena kasus ini masih dalam sengketa. Artinya dalam hal ini pengacara mengetahui ada sengketa antara ahli waris, belum ada putusan pengadilan dan tetap memfasilitasi serta menyebabkan terjadinya perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini Ibu Mathilda memberi kuasa kepada Kuasa hukum namun keliru yang dilakukan oleh kuasa hukum ibu mathilda, namun perlu diketahui adalah Advokat itu memiliki Etik, yakni, menjunjung hukum dan keadilan, tidak menyalahgunakan profesi,
tidak membiarkan klien melanggar hukum, lalu kalau Pengacara ibu mathilda tahu ada sengketa dan penolakan ahli waris dan sangat tahu belum ada putusan pengadilan dan tetap membiarkan atau memfasilitasiini adalah pelanggaran melanggar kode etik secara serius. Ini yang akan kami laporkan,” tegas Elsye.

Elsye mengaku,Jenazah almarhum Piet Rudolf Sahertian masih disengketakan secara hukum.Jika Bandara Pattimura Ambon tetap memberangkatkan jenazah tanpa putusan pengadilan, maka publik berhak bertanya: Atas dasar hukum apa , Siapa yang bertanggung jawab jika barang bukti hilang. Apakah prosedur administratif lebih tinggi dari hukum?

” Kami tidak menolak hukum.
Kami menolak pelanggaran hukum yang dibungkus prosedur. Artinya masalah ini masih dalam proses sengketa ahli waris, kok kenapa tiba-tiba makam Alm dibongkar tiba-tiba, seperti orang pencuri tanpa ada informasi apa-apa ke ahli waris dan sebagainya,” kesalnya.

“Jadi apabila Bandara Pattimura Ambon, pihak cargo, atau otoritas terkait tetap memaksakan pemberangkatan jenazah, maka tindakan tersebut diduga menghilangkan barang bukti dan melanggar asas kehati-hatian hukum. Jadi Kami menegaskan:Tidak ada persetujuan seluruh ahli waris. Tidak ada putusan pengadilan. Ada keberatan resmi tertulis. Jadi pada prinsipnya jenazah Alm harus dikembalikan kembali ke Makam di Kuburan Benteng,” pungkasnya. (DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!