Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Berkas P-21, Polda Maluku Serahkan Satu Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah Warga Hunuth ke JPU

17
×

Berkas P-21, Polda Maluku Serahkan Satu Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah Warga Hunuth ke JPU

Sebarkan artikel ini
Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus pengrusakam rumah warga Hunuth ke JPU, Senin, (27/10/2025).
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,Ambon,- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menyerahkan AP alias Uya, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin, 27 Oktober 2025.

Proses tahap 2 atau penyerahan tersangka AP dan barang bukti ke JPU dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: B/3260/Q.1.4/Eoh.1/10/2025, tanggal 22 Oktober 2025.

“Kemarin tim penyidik telah menyerahkan tersangka AP bersama barang bukti ke JPU yang berlangsug di kantor Kejari Ambon. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan P21 (lengkap),” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Selasa (28/10/2025).

Tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Bersama Terhadap Barang dan/atau Pengrusakan.

Kombes Rositah mengungkapkan, setelah dilaksanakannya proses tahap 2, maka tersangka selanjutnya akan berproses dengan Kejaksaan hingga perkara tersebut disidangkan di Pengadilan.

Seluruh elemen masyarakat di Ambon diminta untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

“Sesuai arahan dan komitmen Bapak Kapolda Maluku, kami memastikan penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara transparan dan profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!