Delikmaluku29news.com,AMBON,- Paca diberitakan di publik tentang dugaan pengadaan pakaian seragam pada Bank Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2020 dan 2021 senilai Rp17 miliar, yang diduga terjadi mark up, kini manajemen Bank Maluku-Malut buka suara.
Melalui Tim Hukum Bank Maluku-Malut, Muhamad Taha Latar dan Jonathan Kainama, kepada media siber ini menuturkan, proses pembayaran uang pengganti pakaian dinas bagi pegawai dan pengurus perusahan tersebut dilakukan secara langsung kepada pegawai dan pengurus melalui rekening masing-masing sehingga tidak ada upaya mark-up untuk mencari keutungan dalam kegiatan ini.
“Terhadap masalah pembayaran uang pengganti pakaian dinas bagi pegawai dan pengurus perusahan dapat kami sampaikan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak dilatarbelakangi adanya niat untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain, karena pembayaran tersebut dilakukan dengan adanya beberapa pertimbangan yang oleh perusahan dinilai cukup rasional karena masih berkaitan dengan hak-hak pegawai dan pengurus maupun kepentingan corporate identity yaitu penampilan setiap pegawai dan pengurus yang menunjukan citra perusahan secara baik dan professional,” ungkap Taha Latar dan Kainama, dalam release yang diterima Delikmaluku29news.com, Kamis, (23/10/2025).
Meski begitu, lanjut dua pengacara senior ini, prinsipnya Bank Maluku Maluku Utara sangat menghormati setiap tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon dengan berupaya untuk bersikap terbuka dan kooperatif terhadap setiap pemeriksaan yang dilakukan.
Bank Maluku Maluku Utara selama ini berkomitmen dengan selalu berusaha meletakan segala tindakan pengelolaan Bank yang didasarkan kepada sistim dan tata kelolan perbankan yang baik dan sepenuhnya didasarkan kepada ketentuan-ketentuan perbankan yang berlaku.
“Menyikapi perkembangan penyelidikan oleh Kejari Ambon saat ini perlu kami sampaikan Bank Maluku Maluku Utara tidak bisa memberikan informasi yang lebih detail karena semua kebutuhan informasi dalam dugaan masalah ini telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Ambon melalui proses penyelidikan. Secara etis tidak tepat untuk disampaikan lebih jauh kepada publik. Meskipun demikian alasan-alasan yang kami kemukakan terkait dengan masalah ini berbeda dari perspektif penyelidik pada Kejaksaan Negeri Ambon, kami tetap menghargai itu dengan berupaya untuk selanjutnya dalam segala proses pengelolaan perusahan dapat dilakukan secara lebih baik lagi. Kami terbuka dalam menerima masukan dan dukungan dari semua pihak termasuk aparat penegak hukum bagi perkembangan Bank Maluku dan Maluku Utara kedepan karena perusahan ini adalah aset daerah dan menjadi milik bersama kita yang harus kita jaga dan kawal,” singkatnya.(DMC-01).
















