DelikMaluku29news.com,Ambon,- Empat pensiunan Pendeta Gereja Protesta Maluku (GPM) masing-masing, Pdt Z. Chr.Sahetapy. Pdt J. Nanlohy, Pdt Chr. Timisela dan Pdt. P. Leiwakabessy, meminta kepada Polda Maluku agar segera mengusut tuntas laporan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan tapel jemaat Klasis Pulau Ambon Timur ( KPAT), yang sudah dilaporkan ke Polda Maluku dari tahun 2022 lalu.
Laporan yang dilayangkan tim hukum Sinode GMP itu sampai saat ini tidak ada kepastisn hukum, padahal bila di hitung sudah sekitar tiga tahun lebih perkara ini taka da kepastian hukum.
Pdt Z. Chr.Sahetapy didampingi Pdt Chr. Timisela, kepada wartawan di Ambon menuturkan, terhadap persoalan ini, bila di konfrontir dengan Peraturan Pokok serta Peraturan Organik GPM , maka polisi melalui Reskrimun harus menahan Bendahara MS, YT Kabag Keuangan dan Kasubid Keuangan GPM, HS. Karena merekalah yang bertanggung jawab atas Pengawasan aliran dana serta tindisan Buku Kas yang dikirim dari jemaat maupun klasis ke MPHS GPM .
“Mereka- mereka itu yang kontrol. Kami minta Polisi bisa bekerja Secara Kompeten dan Profesional sebab sudah bertahun tahun kasus dugaan Korupsi KPAT tidak tuntas apalagi menjelang Sidang Sinode ke 39 bulan Oktober . Kasus yang berusia 5 tahun , dilimpahkan ke Polisi sejak 2022. Dan bila ada yang sengaja menghilangkan barang bukti Polisi sekali lagi diminta untuk menahan mereka untuk diminta keterangan. Bahan bukti Buku Kas itu di Klasis KPAT dan tindisan Buku Kas ada dibendahara dan Kabag serta kasubid yang mengontrol sesuai aturan GPM. Atau sebaiknya Polisi meminta Tata Gereja, Peraturan Pokok dan Peraturan Organik GPM untuk menelusuri tanggung jawab Ketua Sinode sebagai otorisator GPM dan Bendahara, serta Kabag keuangan dan kasubit Keuangan GPM ,” ungkap Pdt Z. Chr.Sahetapy, kepada wartawan, Minggu, (21/9/2025).
Menurut Sahetapy, tahun 2016- 2017-2018 sudah terlihat penyesatan untuk menutup kasus kejahatan. Tim MPHS GPM (Bendahara, Kabag Keuangan, Kasubid dan Staf ) saat Serah Terima Ketua Klasis dari saudara Pdt Ny. M. Wattimury ke saudara Pdt D. Watimanella terjadi Nov 2018. Jika membaca Laporan Hasil Pemeriksaan Agustus 2020, artinya pada saat serah terima mestinya ada laporan tunggakan Tapel KPAT ke Sinode sebesar kurang lebih 4 miliar. Tetapi kenapa pada saat serah terima, hal tersebut tidak disampaikan sebagai laporan pemeriksaan? Padahal yang melakukan verifikasi saat itu adalah Bendahara Sinode yang memegang Buku Kas Sinode, dan Kabag
Keuangan yang bertanggung jawab mengawasi aliran Tapel dari jemaat ke Klasis.
Bagaimana mungkin dua pejabat yang punya kewenangan mengetahui tunggakan Tapel, tidak menyampaikan informasi tunggakan KPAT sejak 2016 sampai 2018 yang saat itu, November 2018, telah mencapai Rp. 4 milyar?, yakni tahun 2026 sebanyak 117 juta, 2027 sebanyak 1,6 miliar, 2028 sebanyak Rp.2,3 miliar.
Sahetapy melanjutkan, MPH membuat surat tugas verifikasi Serah Terima Ketua Klasis Noveber 2018 kepada Kabag Keuangan, Bendahara Sinode, dan beberapa staf Bagian Keuangan Sinode. Bukan kepada Tim Verifikasi Sinode yang sesuai peraturan Perbendaharaan GPM. Apa isi Berita Acara Serah Terima yang dibuat MPH saat serah terima Ketua Klasis dari saudara Pdt Wattimury ke saudara Pdt Watimanella ? Apakah ada dokumen LHP yang dibuat Tim MPH saat verifikasi serah terima tersebut? Kalau ada, apakah data tunggakan 2016-2018 terbaca dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut ? Ataukah LHP sama sekali tidak dibuat? MPH sebagai pihak yang memerintahkan verifikasi wajib meminta LHP dari Tim yang ditugaskan.
Nantinya, lanjut dia, Januari 2020,Barulah Bendahara Sinode sampaikan KPAT memiliki tunggakan Tapel tahun 2019 sebesar 2,5 milyar, tapi tidak laporkan tunggakan Tapel 2016- 2017- 2018. Laporan ini disampaikan dalam kegiatan Rekon Sinode GPM di Jemaat GPM Rumaolat Klasis Seram Utara Barat.
Kemudian, Februari 2020, MPH membuat surat tugas kepada Tim Pemeriksa MPH Sinode GPM yang terdiri dari Kabag Keuangan Sinode GPM, Bendahara Sinode, dan staf lainnya. (Bukan Tim Verifikasi MPHS GPM) untuk melakukan pemeriksaan Buku Kas KPAT tahun 2019 terkait laporan Bendahara Sinode dalam Rekon di point 2.
Ditemukan terdapat 4 kwitansi penyetoran Tapel KPAT ke Sinode tetapi tidak ada tanda tangan Bendahara Sinode sebagai bukti penerimaan tapel tersebut. Jumlahnya sebesar Rp. 2,4 milyar. Terdapat koreksi dari 2,5 milyard menjadi 2,4 milyar, itu saat verifikasi serah terima Ketua Klasis tanggal 13 Juli 2020, dari Pdt D Wattimanela kepada Pdt I Sapulete, Tim Verifikasi Sinode mempertanyakan keberadaan 4 kwitansi tersebut, sebab Tim Verifikasi tidak temukan kwitansi tersebut dalam arsip keuangan KPAT.
“Waktu itu Bpk Jusuf de Fretes anggota Tim Verifikasi MPH Sinode GPM menelepon Ketua Sinode untuk mengkonfirmasi keberadaan Kabag Keuangan, Pdt I.C. Teslatu terkait dimana 4 kwitansi tersebut.
Dalam percakapan telepon tersebut, Ketua Sinode menyampaikan bahwa “Saya yang menyuruh Yohanes Tesalatu menyimpan 4 kwitansi tersebut, untuk diamankan..”. (Percakapan itu didengar Tim Verifikasi Sinode dan Ketua serta Sekertaris Klasis karena speaker dibuka). Sampai saat ini tidak diketahui dimana fisik kwitansi
tersebut. Tetapi sesuai percakapan telepon tersebut, bukti fisik dipegang oleh Kabag Keuangan atas perintah Ketua Sinode,” jelasnya.
Selanjutnya, awal Juli 2020, MPH Sinode membuat surat tugas kepada Tim Verifikasi MPH Sinode untuk melakukan verifikasi terkait Serah Terima Ketua Klasis tanggal 13 Juli 2020 ( pdt D.Wattimanela dan Pdt S.I. Sapulette) .
Temuan Tim Verifikasi yang tertuang dalam LHP mereka antara lain : Nilai tunggakan Tapel 2019 dikoreksi dari 2,4 menjadi 2,1 milyar. Selain itu terdapat temuan tunggakan tapel di tahun 2018 sebesar 2,3 milyar (lihat : LHP Juli 2020). LHP 13 Juli 2020. ini menarik, sebab ada temuan tunggakan yang sama dengan 2019 di tahun 2018, tetapi tunggakan 2018 tidak disampaikan Bendahara Sinode dalam Rekon Sinode 2019 maupun dalam MPL 2018 di Klasis Tanimbar Selatan.
“ Data tunggakan 2018 ditutup Bendahara Sinode. Data ini baru terbuka, sebagai temuan baru, saat verifikasi Tim Verifikasi MPH Sinode Agustus 2020,” jelasnya.
Dia melanjutkan, salah satu temuan saat verifikasi tersebut, Tim Verifikasi menemukan terdapat “Konra pas” terhadap 4 transaksi atas kwitansi yang bermasalah tersebut. Tim Verifikasi MPH Sinode bertanya kepada Saudara Yan Roos Bendahara Klasis, apakah anda yang lakukan kontra pos? Yan katakan “saya tidak lakukan”. Ketika dikonfrmasi ke Tim Verifikasi Klasis pun mereka katakan bahwa pada saat verifikasi akhir tahun 2019, tidak ada yang kontra pos. Diduga, yang lakukan adalah Kabag Keuangan saat mereka datang verifikasi di bulan Februari,” jelasnya.
Agustus 2020, MPH Sinode membuat surat tugas kepada Tim Verifikasi MPH Sinode melakukan verifikasi keuangan di KPAT. Terdapat temuan baru dalam hasil verifikasi ini. Antara lain : Tunggakan Tapel 2016 sebesar 117 juta sekian, Tunggakan Tapel 2017 sebesar 1,6 milyard, tunggakan Tapel 2018 sebesar Rp. 2,3 milyar, tunggakan tapel 2019 sebesar 2,1 milyar sekian. (Lihat LHP Agustus 2020).
Ternyata, kata dia, sejak 2016-2019 terdapat masalah tunggakan tapel di KPAT dengan total 6.3 milyar. Tetapi pertanyaannya, kenapa Bendahara Sinode hanya laporkan KPAT tunggakan di tahun 2019, sedangkan 3 tahun sebelumnya tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Sinode di MPL maupun dalam Rekon Keuangan sebelum Rekon 2020.
Menjelang Sidang sinode ke 38 antara bulan Oktober – November tahun 2020 Hasil Pemeriksaan Tim Investigasi yang dibentuk MPH Sinode yang terdiri dari warga gereja aktif ber profesi Polisi saat itu , Bapak L. Werluka dan kawan – kawan , menemukan data bahwa sejak KPAT berdiri yaitu 2 April 2013, KPAT menyetor Tapel 2013-2016 pertengahan, melalui Bank BRI dan Bank Maluku- Maluku Utara .
Setelah pertengahan 2016 sampai 2020, baru ada setoran tunai ke Sinode tanpa melalui Bank. Jadi setelah MPH 2016-2020 serta
munculnya jabatan Kabag Keuangan Sinode dan Bendahara baru di tahun 2016 barulah setoran tunai ke Kantor Sinode dilakukan semakin lama semakin sering.
“ Apakah hasil investigasi itu menemukan adanya aliran dana keberbagai rekening ? sampai saat ini masih misteri ! Tahun 2022, MPH membuat Laporan Pengaduan tentang Dugaan Penggelapan Tapel KPAT sebesar 6.8 milyar ke Polda Maluku sesuai penugasan sidang sinode ke 38,” jelasnya.
Pada Tahun 2023, kata dia, penyidik Dirkrimum Polda Maluku menyurat MPH untuk membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Maluku Tantui. MPH cq Tim LBH berpendapat mereka telah membuat laporan polisi ketika laporan pengaduan disampaikan.
Terhadap hal itu, pihak Dikrimum Polda Maluku kemudian menyurati ulang untuk kedua kalinya agar MPH sebagai pelapor segera membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Maluku. Setelah surat kedua, barulah MPH bersama LBH ke SPKT membuat ‘’L aporan Polisi.
“Awal 2025, penyidik menyampaikan surat panggilan kepada Bendahara Klasis KPAT Ny. Ace Riupassa/ Pattiwaelapia sebagai Bendahara menyampaikan kepada penyidik bahwa Buku Kas KPAT tahun 2016-2018 secara keseluruhan tidak ada di Kantor Klasis. Bersama-sama dengan itu juga buku kas April- Desember 2020, raib dari Kantor Klasis. Yang bersangkutan telah tahu buku kas hilang sejak yang bersangkutan memulai tugas sebagai Bendahara Klasis sekitar Juni-Juli 2021. Pertanyaannya,pada saat bendahara klasis tahu bahwa buku kas tersebug diketahui hilang, bendahara klasis sampaikan kepada siapa? Apakah yang bersangkutan pernah sampaikan kepada Ketua/ Sekertaris Klasis saat itu ? Kalau disampaikan, apa reaksi Ketua Klasis? Apakah ada tindak lanjut peristiwa raibnya buku kas tersebut ke MPH Sinode mengingat dokumen tersebut merupakan barang bukti terkait kasus KPAT yang telah diputuskan dalam Sinode Januari 2021 akan diproses secara hukum? Artinya Buku Kas tersebut telah hilang diduga sejak Juli 2020 ketua Kasis yang baru saat itu MPH melalui LBH membuat laporan polisi ke Polda tahun 2022, maka mengacu dari pendapat Bendahara Klasis, pada saat itu Buku Kas 2016-2019 telah hilang di Kantor Klasis KPAT (data ini perlu dikonfirmasi ke penyidik cq BAP tentang kapan Bendahara tahu Buku Kas 2016-2018, termasuk bukukas April- Desember 2020 hilang dari Kantor Klasis),” jelasnya.
Agustus 2020, Tim Verifkasi Sinode melakukan verifikasi atas Buku Kas 2016-2019 yang tercermin dalam dokumen LHP. Artinya pada saat itu, Buku Kas 2016-2019 masih tersimpan di Kantor Klasis KPAT. Jika dikaitkan dengan pendapat Bendahara Klasis, maka dokumen tersebut (buku kas 2016-2018,dan buku kas April – Desember 2020) hilang antara Agustus 2020-Juli 2021. Yang menarik dicermati, laporan polisi hanya terkait 2016-2019. Tetapi kenapa Buku Kas April- Des 2020 juga turut hilang bersama dengan 2016-2018?
“Kerugian tapel KPAT juga termasuk akibat duplikasi daftar gaji pendeta/pegawai di KPAT yang terjadi hampir setiap bulan. Yang menandatangani daftar gaji adalah Ketua dan Bendahara Sinode. Ini fakta baru juga perlu dibongkar,” pungkasnya.(DMC-Tim).















