Delikmaluku29news.com,Aru,Kabupaten Kepulauan Aru, belakangan ini gencar diisukan dengan berbagai masalah dugaan tindak pidana korupsi. Sejak Senin, 15 September 2025 lalu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Agustini Baka Tanggiling, mengeluarkan pernyataan ke awak media, jika kasus jalan Lingkar Pulau Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, sudah dilakukan penyelidikan ulang berdasarkan temuan BPK RI yang harus dikembalikan para kontraktor danpihak yang mengerjakan proyek.
Ini muncul masalah baru, adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jembatan di Dusun Marbali, Desa Wangel, Kecamatan Pulau-Pulau Aru. Kasus ini ditangani Polres Kepulauan Aru, sejak tahun 2023 lalu, tapi hingga kini belum ada kepastian hukum, meskipun SPDP sudah di kirim ke Kejari Aru tahun 2024 kemarin, namun kabarnya masih misterius.
Sesuai data yang dikantongi media siber ini, proyek ini bersumber dari DAK Tahun 2022 dan APBD Aru tahun 2022, dengan nilai sebesar Rp.8 miliar lebih. Pekerjanya adalah CV Adi Perkasa dengan konsultan pengawas CV Pesona Konsultan.
“Jadi proyek ini mangkrak bung, tanyakan ke Polres Aru itu, ” ujar salah satu sumber, yang meminta tidak disebutkan namanya, Senin, (22/9/2025).
Menurutnya, Polres Aru harus segera berkomitmen tuntaskan kasus ini, mengingat, ada informasi bahwa SPDP dari Polres Aru ke Kejari Aru, sudah dikembalikan oleh jaksa ke penyidik Polres.
“Jika info ini benar maka itu ada kepentingan apa sehingga prosesnya jalan seperti itu, harusnya Pak Kapolda melihat ini juga. Orang-orang yang kerjanya proyek ini harus minta pertanggungjawaban hukum,” bebernya.

Sementara terpisah, Praktisi hukum di Maluku, Marnex Salmon SH, meminta Polres Aru segera mungkin menuntaskan penanganan kasus ini. Apalagi perkara yang sudah bergulir di dua institusi penegak hukum. Tentunya kalau tidak ditindaklanjuti pasti ada stigma buruk kepada para penegak hukum.
“Kita harap Polres Aru usut kasus ini tuntas, dan kalau benar proyek ini diduga terjadi penyimpangan, maka jangan biarkan uang-uang negara diraib habis oknun tak bertanggungjawab itu,” tandas Salmon.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Angelico T. Sulu, yang dikonfirmasi wartawan belum mengklarifikasi informasi tersebut.(DMC-TIM).
















