DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,– Sejumlah awak kapal yang bertugas pada salah satu kapal perintis yang dioperasikan perusahaan swasta melayari rute Maluku Barat Daya dan Kepulauan Tanimbar menyampaikan pengaduan terkait keterlambatan pembayaran gaji yang disebut telah terjadi secara berulang kali dengan dugaan akibat kesengajaan pihak ketiga.
Pengaduan tersebut disampaikan secara kolektif melalui Forum/Perwakilan Awak Kapal kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Dalam pengaduannya, para awak kapal menyebut pembayaran gaji tidak diterima secara teratur sesuai waktu yang seharusnya. Kondisi tersebut, menurut mereka, dialami oleh berbagai posisi di atas kapal, mulai dari rating hingga perwira.
Para awak kapal juga mengeluhkan minimnya kepastian mengenai waktu pembayaran ketika terjadi keterlambatan.
Mereka menilai kondisi tersebut telah memberikan tekanan ekonomi bagi keluarga awak kapal di darat, sementara para pelaut tetap menjalankan tugas untuk menjaga pelayanan kapal perintis dan konektivitas masyarakat di wilayah kepulauan.
“Kami tetap menjalankan tanggung jawab di atas kapal demi kelancaran pelayanan masyarakat.
Namun hak dasar awak kapal, khususnya pembayaran upah, juga harus mendapatkan perhatian serius,” demikian substansi pengaduan tersebut.
Melalui pengaduan itu, Forum/Perwakilan Awak Kapal meminta KSOP dan Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan administratif terhadap perusahaan operator serta memastikan hak-hak awak kapal dipenuhi sesuai Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap perusahaan operator apabila keterlambatan pembayaran gaji terus terjadi.
Menurut para awak kapal, persoalan pembayaran gaji bukan semata-mata menyangkut kesejahteraan pelaut, tetapi juga berkaitan dengan ketenangan bekerja, profesionalisme, serta keselamatan dan keberlangsungan pelayanan kapal.
Para awak kapal memilih menyampaikan pengaduan tersebut secara kolektif karena mengaku khawatir terhadap kemungkinan tekanan maupun dampak terhadap hubungan kerja apabila pengaduan dilakukan atas nama perseorangan.
Mereka berharap Kementerian Perhubungan dan KSOP Kelas I Ambon segera melakukan klarifikasi kepada pihak operator, memeriksa fakta yang sebenarnya, serta memfasilitasi penyelesaian apabila ditemukan adanya tunggakan hak awak kapal.
Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan secara cepat dan profesional tanpa mengganggu pelayanan kapal perintis kepada masyarakat.
Awak kapal adalah bagian penting dari pelayanan transportasi laut.
Karena itu, selain dituntut bekerja profesional dan menjaga keselamatan pelayaran, hak-hak mereka juga harus mendapatkan perlindungan dan kepastian.
“Bayangkan kita punya suami juga tak ada BPJS, lalu gaji sering terlambat.
Kalau begini terus lama-lama istri dan anak-anak ABK mati lapar. Mohon perhatian KSOP dan Menteri Perhubungan terkait masalah ini,” beber sejumlah isteri ABK di Ambon, Jumat (4/9/2026). (DMC-TIM).
















