Example floating
Example floating
Pemerintah

Kasatker Wilayah III BPJN Maluku Bantah Tudingan Terima Fee 5 Persen dari PPK

10
×

Kasatker Wilayah III BPJN Maluku Bantah Tudingan Terima Fee 5 Persen dari PPK

Sebarkan artikel ini
Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Maluku David Marhutala Samosir, didampingi 4 PPK menyampaikan klarifikasi kepada awak media di kantor BPJN Maluku, Senin (14/9/2026).

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Maluku David Marhutala Samosir, membantah tudingan jika menerima fee 5 persen dari proyek-proyek APBN dengan jumlah miliaran rupiah.

Bantahan tersebut disampaikan sebagai hak klarifikasi pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan kalau dirinya menerima fee dari beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ada dalam koordinasi Satker Wilayah III PJN Maluku.

“Jadi perlu kami klarifikasi ya, ini saya bersama ada 4 PPK di bawah koordinasi Satker Wilayah III, informasi itu tidak benar. Dan saya harapkan teman-teman media juga memberikan informasi sesuai fakta dan diverifikasi dulu kebenarannya sebelum dimuat. Kita juga harus menghormati asas praduga tak bersalah. Karena kan didalam berita langsung pakai nama saya lengkap, tapi sudah lah, biar ke depan tidak lagi terjadi demikian, ” ungkap Samosir, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).

Sesuai pemberitaan itu, lanjut Samosir, informasi dari salah satu sumber bahwa ia menerima fee 5 persen berkaitan dengan proyek-proyek yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan ada tiga PPK yang disebut diminta menyetor namun dua di antaranya diduga telah menyetorkan, sedangkan satu PPK lainnya tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut.

“Intinya semua itu tidak benar. Perlu kami klarifikasi informasi itu, kami juga sesalkan mengapa berita ini sebelum dinaikkan tidak ada konfirmasi lagi ke kita, apalagi nama saya kan dibawa-bawa ,” kesalnya.

Saat menyampaikan klarifikasi tersebut, Kasatker didampingi empat PPK masing-masing PPK wilayah MBD Martin Patikaihatu, dan Albert Nanlohy, PPK Wilayah KKT Edi Singam, danPPK Malra, Tual dan Aru Ahmad Saugia.

Menurutnya, selama ini dalam proses pengerjaan proyek di lapangan, semua berpedoman pada aturan kontrak dengan penyedia dan pihak-pihak terkait di dalam kontrak.

“Jadi selama ini kami semua berpemoman pada kontrak. Karena semua ada diikat disitu. Kalau pun ada hal yang kurang berkenan dengan pihak eksternal, itu kami tidak tahu dan kami mohon disampaikan. Karena selama ini kami tidak pernah bekerja di luar dari pada ketentuan yang sudah ada,” tutup Samosir.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *